Revisi – Perubahan Ketentuan Disiplin PNS dalam Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 17/09/2021 Publikasi, Siaran Pers 17/9/2021 – Revisi – Perubahan Ketentuan Disiplin PNS dalam Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 Bagikan tentang ini Tweet Share Share Email Pin It Publikasi Lainnya Nonjob 95 Pejabat Tidak Sesuai Prosedur, BKN Tangguhkan Layanan ASN di Sulbar Kepala BKN Dorong Peningkatan Karier Guru hingga Jenjang Ahli Utama Bersama BKN dan KemenPANRB, Komisi II DPR RI Dorong Penguatan Peran Sekolah Kedinasan Kepala BKN Tekankan Peran Riset dan Inovasi Kampus Kedinasan Bisa Berdampak ke Nilai ICOR