Revisi – Perubahan Ketentuan Disiplin PNS dalam Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 17/09/2021 Publikasi, Siaran Pers 17/9/2021 – Revisi – Perubahan Ketentuan Disiplin PNS dalam Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 Bagikan tentang ini Tweet Share Share Email Pin It Publikasi Lainnya Prof. Zudan: Manajemen Talenta, Empati, dan Reformasi Layanan Jadi Kunci Penataan ASN Kebijakan BKN ProASN Patahkan Persepsi “Naik Jabatan Karena Kedekatan” Pegawai ASN Kalteng: Karier ASN Sekarang Lebih Jelas Berkat Manajemen Talenta BKN Didukung BKN, Kepala Daerah Se-Kalteng Kompak Terapkan Manajemen Talenta ASN