Revisi – Perubahan Ketentuan Disiplin PNS dalam Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 17/09/2021 Publikasi, Siaran Pers 17/9/2021 – Revisi – Perubahan Ketentuan Disiplin PNS dalam Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 Bagikan tentang ini Tweet Share Share Email Pin It Publikasi Lainnya Kepala BKN, Prof. Zudan: Manajemen Talenta Cegah Praktik Balas Budi dalam Pengisian Jabatan ASN Apresiasi BKN untuk Tiga Pegawai Jelang Purnabakti 01 Mei 2026 BKN Beri Kenaikan Pangkat Anumerta & Hak Pensiun bagi ASN Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur Sinergi BKN – Kemendes PDT Dukung Percepatan Desa Mandiri