skip to Main Content

Sejumlah JPT Pratama BKN Ikuti Penilaian Potensi dan Kompetensi Lewat Proses Asesmen

Jakarta – Humas BKN, Penilaian potensi dan kompetensi dilakukan terhadap 15 pegawai BKN yang berada pada level Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Kelima belas JPT Pratama ini akan mengikuti proses asesmen selama tiga hari mulai tanggal 12 – 14 Maret 2025 yang diselenggarakan Pusat Penilaian Kompetensi ASN atau Puspenkom BKN.

Asesor Utama BKN Supranawa Yusuf selaku Ketua Tim Asesmen mengungkapkan, tujuan proses asesmen JPT BKN ini dilakukan untuk memetakan kompetensi pada jabatan tersebut. Menurutnya, penilaian kompetensi ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memastikan bahwa pejabat yang menduduki jabatan pimpinan memiliki kapasitas dan kemampuan yang sesuai dengan tuntutan tugas dan tanggung jawab mereka.

Ia memastikan proses asesmen yang dilakukan berorientasi pada penilaian objektif, yakni salah satunya dengan menentukan bahwa Asesor yang terlibat dalam asesmen ini dipilih secara cermat, dan berasal dari luar instansi BKN. “Asesor yang bertugas telah memiliki pengalaman profesional yang luas serta rekam jejak yang teruji, termasuk di antaranya mereka yang pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) di instansi pemerintah lain,” terangnya pada hari pertama pelaksanaan asesmen bagi JPT Pratama BKN, Rabu (12/03/2025) di Gedung Asesmen Center Kantor BKN Pusat Jakarta.

Terkait proses penilaian kompetensi dan potensi ini sendiri, Supranawa mengatakan setiap soal dan tes yang diberikan disesuaikan dengan level JPTM. “Kami berkomitmen untuk menjaga objektivitas dalam setiap tahap asesmen ini. Proses asesmen ini bertujuan untuk memastikan bahwa para peserta benar-benar memiliki kompetensi yang diperlukan untuk menduduki posisi yang mereka tuju,” tambahnya.

Lebih lanjut, proses penilaian dilakukan melalui dengan standar metode Assessment Center dan menggunakan lebih dari 1 (satu) instrumen yang didesain untuk menggali kompetensi tertentu, di mana seluruh hasil akan diintegrasikan menjadi sebuah kesimpulan dan lebih dari satu Asesor untuk meminimalisasi bias. Adapun ketentuan standar kompetensi yang dinilai merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN dan Instrumen Penilaian Metode AC Kategori Kompleks sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Komptensi PNS.

Penulis: ald
Foto: ald
Editor: des

Back To Top