skip to Main Content

Stop Hoaks! BKN Tegaskan Tak Ada Status Lain Selain PNS dan PPPK

Jakarta – Humas BKN, Merespons beredarnya informasi di media sosial (Facebook) berupa gambar yang mengatasnamakan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, tentang pernyataan berjudul PPPK Tak Hilang Status Baru Menanti, maka dengan tegas disampaikan bahwa Informasi tersebut adalah hoaks dan tidak benar. Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik, Wisudo Putro Nugroho di Jakarta, Minggu (29/3/2026).

Wisudo melanjutkan, BKN tidak pernah menerbitkan pernyataan tentang adanya status baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana yang tersebar dalam unggahan tersebut. “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jenis ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Tidak ada skema status lain selain kedua hal tersebut,” terangnya.

Wisudo menekankan tentang pemberhentian dan perpanjangan kontrak PPPK, hal tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi,” imbuhnya. 

Terakhir, Wisudo mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima informasi yang beredar, terutama melalui kanal media sosial dan selalu berpedoman pada informasi yang bersumber dari kanal resmi BKN dan instansi pemerintah.” tutupnya.

Back To Top