skip to Main Content

Tindak Lanjut Permohonan Perpanjangan PDM

Sehubungan dengan surat permohonan perpanjangan waktu usul PDM ASN dan PPT Non-ASN yang ditujukan kepada Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, bersama ini kami sampaikan bahwa waktu Pemutakhiran Data Mandiri di lingkungan Instansi masingmasing sesuai dengan surat pengajuan (terlampir) akan di perpanjang sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021.
Adapun Instansi diharapkan dapat memaksimalkan perpanjangan waktu tersebut untuk percepatan penyelesaian proses pengusulan Pemutakhiran Data Mandiri. selengkapnya dapat dilihat disini.

Back To Top