Tingkatkan Aspek Perlindungan ASN Perempuan, BKN Susun RPP Manajemen Pro-Maternitas

Jakarta – Humas BKN, Dalam diskusi konsultasi publik bertema “Pemenuhan Hak Maternitas Perempuan Bekerja” yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan, perwakilan BKN, diantaranya Direktur Disiplin, Budaya Kerja, dan Citra Institusi ASN yaitu Julia Leli, dan Direktur Kinerja dan Penghargaan ASN BKN, yaitu Neny Rochyani yang hadir mewakili Kepala BKN menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemenuhan hak maternitas bagi perempuan bekerja termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan.
Melalui forum tersebut, kedua direktur perwakilan BKN memaparkan substansi materi Kepala BKN, Prof. Zudan yang menekankan bahwa pemenuhan hak maternitas bukan hanya bentuk perlindungan bagi perempuan bekerja, tetapi juga investasi sosial dan kelembagaan yang berdampak pada peningkatan kinerja organisasi. Selain itu, BKN juga tengah memperkuat aspek perlindungan ASN perempuan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN, yang mengakomodasi hak cuti melahirkan, cuti karena komplikasi pasca persalinan, dan hak pendampingan bagi suami ASN saat istri melahirkan, serta hak gaji saat cuti melahirkan.
Di samping itu, Direktur Disiplin, Budaya Kerja, dan Citra Institusi ASN, yakni Julia Leli menekankan dukungan BKN terhadap kebijakan maternitas bagi semua perempuan yang akan mendaftar sebagai ASN maupun ASN Perempuan mencakup perlindungan aspek masa kehamilan dan persalinan hingga mencakup pendampingan dalam aspek kehidupan keluarga ASN Perempuan. “BKN mendukung sekali kebijakan maternitas karena untuk mewujudkan Indonesia Emas kita membutuhkan generasi muda yang berkualitas. Hal itu bisa tercapai apabila ada perlindungan bagi seorang ibu dengan sifat keibuannya. Kami juga bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam program pendampingan bagi ASN perempuan yang menuju proses pernikahan. Jika di dalam pernikahannya terjadi permasalahan, kami juga telah menjajaki kerja sama dengan BP4 untuk memberikan pendampingan bagi ASN perempuan yang mengalami masalah dalam rumah tangganya”, ungkap Leli secara daring, Jumat (17/10/2025).
Sementara itu, Direktur Kinerja dan Penghargaan ASN BKN Neny Rochyani menambahkan bahwa pemenuhan hak maternitas memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kinerja kelembagaan. ASN perempuan yang mendapatkan hak maternitas secara penuh akan memiliki keseimbangan kehidupan kerja, kondisi fisik, dan mental yang lebih sehat, serta loyalitas dan produktivitas yang lebih tinggi.
Melalui kesempatan ini, BKN mendorong seluruh instansi pemerintah untuk terus memperkuat implementasi kebijakan pro-maternitas, diantaranya seperti penyediaan ruang laktasi sesuai standar, dan pengaturan waktu istirahat menyusui sebagai bagian dari jam kerja, serta sistem monitoring internal untuk memastikan hak maternitas ASN terlindungi.
Penulis/Dok: bp
Editor: des

