skip to Main Content

Tingkatkan Kompetensi SDM Internal, BKN Integrasikan Prinsip HAM dalam Layanan Manajemen ASN

Jakarta – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) internal dalam memahami dan menerapkan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) di lingkungan kerja maupun dalam penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Upaya tersebut diwujudkan melalui Pelatihan Penguatan Kapasitas HAM di lingkungan BKN, Kamis (22/10/2026), dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Hak Asasi Manusia dan praktisi internal BKN. Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya BKN memastikan setiap pegawai memiliki pemahaman dan kompetensi HAM yang memadai dalam menjalankan tugas, mengambil keputusan, serta memberikan layanan kepegawaian yang profesional, adil, inklusif, dan nondiskriminatif.

Terkait tujuan program ini, Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi BKN, Lia Rosalina, menyampaikan bahwa HAM bukan sekadar konsep normatif, melainkan prinsip fundamental yang harus tercermin dalam setiap keputusan, kebijakan, dan tindakan penyelenggara negara. Karena itu menurutnya, pemahaman HAM perlu menjadi bagian dari kompetensi aparatur, termasuk pegawai BKN yang menjalankan fungsi pengelolaan dan pelayanan manajemen ASN.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Penguatan Kapasitas HAM Aparatur Negara Kementerian Hak Asasi Manusia, Novie Soegiharti, selaku _keynote speaker_, menekankan pentingnya mengintegrasikan prinsip HAM ke dalam seluruh proses manajemen ASN. Penerapannya mencakup seleksi ASN, pengembangan karier, penilaian kinerja, hingga pelayanan kepegawaian dengan menjunjung tinggi kesetaraan, objektivitas, dan akuntabilitas. Ia sebut prinsip HAM perlu diwujudkan melalui praktik pengelolaan ASN yang memberikan kesempatan setara, menghormati hak setiap individu, serta mencegah perlakuan diskriminatif dalam lingkungan kerja maupun pelayanan publik.

Dalam konteks transformasi manajemen ASN, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menjelaskan bahwa penerapan prinsip HAM juga menjadi aspek penting dalam pelaksanaan 15 Kebijakan Pro Karier ASN. Kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme ASN melalui penyederhanaan layanan, digitalisasi administrasi, dan pengembangan karier yang lebih terukur. Ia menjelaskan, implementasi kebijakan tersebut membutuhkan kompetensi HAM yang mencakup tiga aspek utama. Dari aspek pengetahuan, pegawai perlu memahami prinsip HAM, ketentuan hukum, kewenangan BKN, serta keterkaitan HAM dengan manajemen ASN. Dari aspek sikap, pegawai dituntut menjunjung integritas, empati, objektivitas, keterbukaan, dan perilaku nondiskriminatif. Sementara dari aspek keterampilan, pegawai perlu mampu mengidentifikasi risiko pelanggaran HAM, menerapkan pelayanan inklusif, menelaah kebijakan, serta menangani pengaduan secara tepat.

Penguatan kompetensi tersebut diharapkan membantu pegawai BKN menerjemahkan prinsip HAM ke dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga transformasi manajemen ASN tidak hanya berorientasi pada efisiensi layanan, tetapi juga menjamin perlakuan yang adil dan penghormatan terhadap hak setiap individu.

Sementara perwakilan pegawai BKN, yakni Auditor Manajemen ASN Ahli Madya BKN, Adam Chandra Syafruddin, menyampaikan pentingnya membangun lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan bebas diskriminasi melalui pengelolaan kinerja, pembinaan disiplin, serta layanan konseling bagi ASN. Ia mengatakan pengelolaan kinerja tidak semata-mata berfungsi sebagai instrumen penilaian, tetapi juga menjadi sarana pengembangan kompetensi dan peningkatan produktivitas pegawai. Ia juga menyarankan pentingnya pencegahan pelecehan seksual dan perundungan (bullying) di lingkungan kerja. Selain itu, layanan konseling karier dan kinerja dapat dimanfaatkan untuk membantu ASN menghadapi kendala pekerjaan, konflik di tempat kerja, kelelahan kerja (burnout), serta kebutuhan pengembangan karier.

Melalui pelatihan ini, BKN menargetkan penguatan kapasitas SDM internal agar prinsip HAM dapat diterapkan secara konsisten dalam budaya kerja, pengelolaan pegawai, dan pelayanan kepegawaian. Dengan kompetensi yang semakin baik, pegawai BKN diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional sekaligus mewujudkan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan menghormati hak setiap individu.

Penulis: mk/zah/dew
Foto: rez/dew
Editor: des

Back To Top