Tok! Kepala BKN Prof. Zudan Ketok Palu Pemberhentian 13 ASN
Jakarta – Humas BKN, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan sekaligus selaku Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) memutuskan pemberhentian atas tiga belas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sidang banding administratif yang digelar BPASN, Kamis (27/11/2025) di Jakarta. Adapun jenis kasus disiplin yang diajukan ASN dalam sidang banding kali ini, yakni terdiri dari kasus tidak masuk kerja, pemalsuan dokumen, menjadi istri kedua, hidup bersama, perceraian tanpa izin, disiplin integritas, dan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, hingga praktik pungutan uang.
“Dari total 16 kasus yang disidang, BPASN memperkuat keputusan terhadap 10 kasus pelanggaran, memperingan 4 (empat) kasus. Selain itu 2 (dua) kasus dibatalkan keputusannya berdasar hasil kajian dan fakta sidang,” tegas Prof. Zudan. Hal ini sekaligus menjadi peringatan kepada para ASN di Indonesia agar terus bekerja dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Prof. Zudan juga mengingatkan para pegawai ASN agar mematuhi seluruh norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam manajemen ASN. “Para ASN agar harus selalu berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegas Prof. Zudan.
Seluruh sanksi yang dibahas dalam sidang ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Prof. Zudan menegaskan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Nantinya, hasil sidang banding BPASN akan disampaikan langsung kepada pegawai yang mengajukan banding, PPK instansi terkait, serta pejabat berwenang lainnya.
Penulis/foto: aul
Editor: des

