BKN Minta ASN Kandidat KPLB Usulkan Karya Tidak Sekadar Otentik Tetapi Berdampak Pada Asta Cita
Jakarta – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menyelenggarakan Sidang Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai memiliki prestasi dan inovasi luar biasa. Sidang yang digelar pada Jumat (28/11/2025) ini membahas usulan KPLB dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 01 Desember 2025, dan menghadirkan 10 peserta sebagai kandidat peraih KPLB yang memaparkan inovasi serta capaian kerjanya di hadapan Tim Penilai BKN.
Wakil Kepala BKN, Suharmen, yang juga bertindak sebagai anggota tim penilai, menekankan bahwa inovasi ASN tidak cukup hanya orisinal dan bernilai manfaat, tetapi juga harus mendukung tujuan pembangunan nasional. “Setiap karya yang diajukan dalam KPLB harus mampu memberikan dampak besar bagi masyarakat. ASN adalah motor penggerak perubahan. Karena itu, inovasi yang dihasilkan harus sejalan dengan arah pembangunan yang sudah ditetapkan dalam Asta Cita Presiden,” tegasnya.
Di samping itu, Suharmen juga memberikan apresiasi atas semangat para peserta yang terus mendorong batas kemampuan untuk menciptakan perubahan nyata di unit kerjanya masing-masing. Ia menegaskan bahwa KPLB bukanlah penghargaan yang diberikan berdasarkan masa kerja atau jabatan struktural, tetapi murni atas kontribusi luar biasa yang terbukti memberi manfaat luas.
Tahap sidang KPLB ini sendiri merupakan bagian dari mekanisme penilaian yang ketat dan berjenjang terhadap ASN yang mengajukan prestasi luar biasa di luar jalur kenaikan pangkat reguler. Terhitung 10 (sepuluh) peserta dari berbagai instansi pemerintah mengikuti sidang ini merupakan kandidat penerima KPLB yang telah melalui proses seleksi dan verifikasi berlapis, mulai dari tingkat unit kerja hingga tahap nasional.
Adapun peserta berasal dari beragam latar belakang instansi dan bidang tugas, dengan inovasi maupun capaian yang diusulkan berupa kinerja yang berdampak signifikan. Beberapa diantaranya mencakup inovasi dalam bidang keuangan hukum masyarakat manajemen ASN, Kesehatan (anastesi) dan prestasi kerja di bidang kemanusiaan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat luas.
Dalam presentasi KPLB ini, setiap peserta harus menyampaikan capaian kerja mereka yang kemudian dinilai berdasarkan 5 (lima) kriteria utama, yakni: Originalitas, Kemanfaatan, Prinsip Efektivitas dan Efisiensi, Pengakuan atau Penghargaan, serta Daya Ungkit dan Dampak. Kelima unsur tersebut menjadi tolok ukur untuk menentukan layak tidaknya peserta menerima kenaikan pangkat luar biasa sebagai bentuk penghargaan negara.
Penulis/foto: end
Editor: des

