Berasal dari Beragam Sektor Layanan Publik, Lima PNS Ajukan Karya Inovasi ke BKN untuk Diuji Kelayakan KPLB
Jakarta – Humas BKN, Pada sidang uji kelayakan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) periode Juli, terhitung lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai instansi pemerintah memaparkan karya inovasi yang diajukan sebagai kandidat peraih KPLB untuk TMT 01 Agustus 2026. Kelima kandidat yang mengikuti sidang pada Kamis (30/07/2026) di Kantor Pusat BKN, Jakarta, masing-masing menyampaikan capaian kerja mereka yang dinilai berdasarkan 5 (lima) kriteria utama, yakni: Originalitas, Kemanfaatan, Prinsip Efektivitas dan Efisiensi, Pengakuan atau Penghargaan, serta Daya Ungkit dan Dampak. Kelima unsur tersebut menjadi tolok ukur untuk menentukan layak tidaknya peserta menerima kenaikan pangkat luar biasa sebagai bentuk penghargaan negara.
Adapun berbagai inovasi yang diajukan dengan beragam latar belakang tugas dan sektor layanan, diantaranya yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Intan Jaya, Asir Mirip mengusulkan inovasi penguatan manajemen talenta ASN dan penerapan sistem merit di daerah. Selanjutnya Kepala Biro SDM Kementerian Agama, Muhammad Zain yang mengusulkan inovasi dalam layanan haji dan pengelolaan SDM. Di samping itu, kandidat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Sufi Agustini, mengusulkan inovasi di bidang perlindungan perempuan dan anak serta layanan bagi ASN. Selain itu kandidat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nandana Aditya, mengusulkan inovasi dalam percepatan revitalisasi sekolah berbasis data. Terakhir, Kepala SLB Negeri Daha Selatan, Syaiful Arif mengusulkan inovasi pembelajaran bagi peserta didik berkebutuhan khusus melalui program SI SABAR.
Pada kesempatan itu, Wakil Kepala BKN, Suharmen yang bertindak sebagai anggota tim penilai, menekankan bahwa inovasi ASN tidak cukup hanya orisinal dan bernilai manfaat, tetapi juga harus mendukung tujuan pembangunan nasional. Ia mengatakan KPLB merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada PNS yang mampu menghadirkan perubahan dan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik. Oleh karena itu, Ia memberikan apresiasi atas semangat para peserta yang terus mendorong batas kemampuan untuk menciptakan perubahan nyata di unit kerjanya masing-masing.
“Setiap karya yang diajukan dalam KPLB harus mampu menunjukkan inovasi terbaiknya terutama kaitannya dengan kontribusi terhadap pelayanan publik sehingga dapat memberikan dampak signifikan bagi masyarakat,” ungkapnya. Di samping itu, Suharmen juga menegaskan bahwa KPLB bukanlah penghargaan yang diberikan berdasarkan masa kerja atau jabatan struktural, tetapi murni atas kontribusi luar biasa yang terbukti memberi manfaat luas.
Tahap sidang KPLB ini sendiri merupakan bagian dari mekanisme penilaian yang ketat dan berjenjang terhadap ASN yang mengajukan prestasi luar biasa dengan mengedepankan prinsip objektivitas, akuntabilitas, dan transparansi. Melalui mekanisme tersebut, BKN memastikan bahwa penghargaan ini diberikan kepada ASN yang mampu menghadirkan inovasi dan memberikan kontribusi nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Penulis/foto: End/Rib/Kir/Riz
Editor: des

