skip to Main Content

BKN Terbitkan SE tentang Penyusunan Sasaran Kerja Pejabat Fungsional yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator

Paryono

Jakarta – Humas BKN, Pascarealisasi kebijakan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan Administrator dan Pengawas ke dalam jabatan fungsional, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 3/SE/II/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kerja Pejabat Fungsional yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator.

Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan bahwa fungsi dan tugas bagi Pejabat Administrator dan Pengawas yang disetarakan menjadi Pejabat Fungsional yang diatur dalam Surat Edaran BKN ini meliputi: Pertama, untuk Pejabat Administrator yang telah disetarakan menjadi Pejabat Fungsional Ahli Madya ditugaskan sebagai Koordinator dan Pejabat Pengawas yang telah disetarakan menjadi Pejabat Fungsional Ahli Muda ditugaskan sebagai Subkoordinator; Kedua, Pejabat Fungsional yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator memiliki fungsi koordinasi dan pengolalaan kegiatan kerja sesuai bidang tugasnya dalam satuan kerjanya; dan Ketiga, kedudukan Pejabat Fungsional yang ditugaskan menjadi Koordinator dan Subkoordinator berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Administrator.

Lebih lanjut kata Paryono, pedoman penyusunan SKP bagi Pejabat Administrator dan Pengawas yang disetarakan menjadi Pejabat Fungsional yang diatur dalam Surat Edaran BKN ini meliputi: Pertama, kegiatan tugas jabatan bagi Pejabat Fungsional Ahli Madya dan Pejabat Fungsional Ahli Muda yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional yang bersangkutan; dan Kedua, kegiatan tugas sebagai Koordinator dan Subkoordinator merupakan kegiatan perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pada jabatan administrasi sebelumnya di unit kerja. Kegiatan tugas tersebut harus selaras dengan SKP Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku atasan langsung dan Perjanjian Kinerja yang bersangkutan, sepanjang tidak ada dalam butir kegiatan jabatan fungsional.

“Pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi yang dilakukan Pejabat Fungsional yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator memperoleh tambahan angka kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam penetapan angka kredit. Perlu diketahui bahwa penambahan angka kredit tersebut hanya berlaku dan dapat dicantumkan dalam penyusunan SKP tahun 2021,” terangnya pada Rabu, (17/2/2021). des

Back To Top