skip to Main Content

BKN Gelar Rapat Validasi dan Verifikasi Hasil Penyusunan Kebutuhan ASN Instansi Daerah

Jakarta – Humas BKN, Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 jo PP 17 Tahun 2020, setiap Instansi wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK), Penyusunan Kebutuhan tsb diproyeksikan 5 tahun dan diperinci pertahun disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal itu disampaikan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto saat membuka Rapat Validasi dan Verifikasi Hasil Penyusunan Kebutuhan ASN Instansi Daerah di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin – Rabu (20-22/6/2022).

Lebih lanjut, Aris mengatakan verifikasi dan validasi hasil penyusunan kebutuhan ASN adalah untuk memastikan kebenaran dan keakuratan hasil penyusunan kebutuhan ASN yang disusun oleh Instansi Daerah. “Kegiatan verifikasi dan validasi hasil penyusunan kebutuhan ASN dilakukan sebagai rekomendasi analisis kebutuhan jumlah dan jenis jabatan yang riil dibutuhkan Instansi sesuai dengan inti organisasinya,” terangnya. Terakhir, Aris berharap dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, perencanaan kebutuhan ASN dalam kurun waktu 5 (lima) Tahunan dapat tersusun dengan ideal.

Di saat yang sama, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Cheka Virgowansyah mengatakan perencanaan ASN merupakan suatu kegiatan yang dilakukan organisasi untuk meningkatkan jumlah ASN beserta persyaratan kualifikasi untuk kurun waktu tertentu agar mampu melaksanakan tugas dalam suatu organisasi secara baik. “Sedangkan garis besar perencanaan kebutuhan ASN adalah pada ANJAB dan ABK,” ucapnya.

Cheka juga menyoroti tentang tantangan perencanaan penyusunan kebutuhan ASN ke depannya. “Perubahan mekanisme kerja yang beberapa tahun ini cepat sekali sangat mempengaruhi penyusunan kebutuhan ASN. Mulai dari sistem yang relevan untuk diterapkan, jenis jabatan yang efektif dan juga jam kerja pegawai,” tutupnya.

Penulis: ber

Back To Top