skip to Main Content

BKN Membuka Kemungkinan Pemanfaatan Naskah Akademik dalam Penyusunan Peraturan Kepegawaian

Jakarta – Humas BKN, Di tengah upaya penataan regulasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah berkontribusi mengendalikan aturan di bidang kepegawaian dengan melakukan deregulasi kebijakan, yakni salah satunya lewat penerbitan Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional yang mencabut 150 lebih peraturan pembinaan jabatan fungsional sebelumnya. Menurut Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN Akhmad Syauki, penyederhanaan regulasi pembinaan jabatan fungsional melalui Peraturan BKN 11/2022 menjadi bentuk reform yang dilakukan BKN untuk menata peraturan kepegawaian.

“Namun upaya tersebut belum cukup, diperlukan reformasi dari aspek peningkatan kualitas regulasi yakni dengan memanfaatkan naskah akademik, kajian akademik, atau sejenisnya sebagai salah satu bagian dari instrument legal analysis dalam pembentukan peraturan BKN,” terangnya dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pemanfaatan Naskah Akademik, Naskah Urgensi, atau bentuk lain yang sejenis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian” yang melibatkan Unit Kerja Pratama BKN Pusat, Selasa (29/11/2022) secara daring.

Upaya tersebut pula yang melatarbelakangi Direktorat Peraturan Perundang-undangan BKN menginisiasi adanya forum diskusi yang melibatkan sejumlah narasumber, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Hukum dan HAM dari lingkup instansi pemerintahan dan Universitas Indonesia dari lingkup Perguruan Tinggi. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas rancangan peraturan BKN, termasuk peningkatan reformasi birokrasi BKN pada area deregulasi kebijakan dan indeks reformasi hukum.

Terkait urgensi diperlukannya kajian atau riset akademis dalam penyusunan peraturan khususnya dalam konteks peraturan setingkat instansi pemerintah, menurut Akademisi Perundang-undangan Universitas Indonesia Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan semestinya didahului dengan naskah akademik sebagai bentuk kajian atau riset sebelum penyusunan peraturan.

“UU 12 Tahun 2011 memang tidak mewajibkan peraturan setingkat  peraturan menteri atau peraturan lembaga pemerintah nonkementerian disertai naskah akademik seperti pembentukan UU atau Peraturan Daerah, tetapi instansi pemerintah seperti BKN, bisa menerapkan salah satu langkah dalam pembentukan peraturan dengan membuat naskah akademik, kajian akademik, atau bentuk lainnya sebelum peraturan tersebut disusun. Misalnya dari aspek substansi, peraturan erat kaitannya dengan kewenangan atau perintah, naskah akademis bisa dimanfaatkan sebagai kajian permasalahan untuk meninjau apa yang perlu ditangani, siapa saja yang akan dilibatkan, atau apakah menyangkut peraturan lainnya dan sebagainya sebelum peraturan tersebut akhirnya dibentuk sehingga ketika peraturan itu terbit, penggunaannya bisa lebih efektif dan tepat sasaran.,” jelasnya.

Penulis: des

Editor: dep

Back To Top