skip to Main Content

Tingkatan Kualitas Layanan Kepegawaian, BKN Pangkas Proses Bisnis dan Terapkan Layanan Digital

Banyuwangi-Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah berupaya melakukan peningkatan layanan kepegawaian dengan melakukan pemangkasan alur proses bisnis seperti layanan kenaikan pangkat, pindah instansi, dan pensiun. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Paguyuban Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Kamis (24/11/2022) di Pendopo Kantor Bupati Banyuwangi. Selain BKN, Rakor ini juga dihadiri oleh anggota Paguyuban Kemenpan RB lain seperti LAN RI, ANRI dan KASN.

Dalam paparannya, Bima menerangkan, penerapan percepatan layanan kenaikan pangkat dan mutasi dimulai dengan penyederhanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), di mana layanan kenaikan pangkat sebelumnya memerlukan 8-14 tahap. “Saat ini proses bisnis kenaikan pangkat telah disederhanakan menjadi 2 tahap dan waktu layanan dipangkas dari 7 hari kerja menjadi 2 hari,” tuturnya. Lebih lanjut Bima mengatakan, layanan pindah instansi yang sebelumnya memerlukan 7 tahap, saat ini telah dipangkas menjadi 2 tahap dan selesai dalam waktu 2 hari.

“Strategi yang dilakukan dengan menggunakan teknologi sehingga seluruh layanan bersifat paperless, pemangkasan dokumen pendukung yang sudah ada dalam database BKN tidak perlu diunggah kembali, integrasi sistem informasi dengan Sekretariat Negara dan Kementerian Dalam Negeri, serta bersifat informatif dimana akan ada notifikasi kepada instansi dan PNS melalui sistem, sejauh mana proses layanan sudah dilakukan,” imbuhnya.

Menurutnya, ada beberapa kegiatan untuk mencapai percepatan pelayanan kepegawaian yang sudah dilakukan BKN sejak awal November yaitu melakukan sosialisasi ke kantor regional, sosialisasi kepada instansi pusat maupun daerah, pendampingan percepatan pelayanan, menggelar bimbingan teknis pindah instansi, bimbingan teknis SIASN, mengeluarkan Surat Edaran Deputi Mutasi, serta koordinasi dengan kantor regional dan instansi terkait kesiapan data ASN.

Pada kesempatan ini pula, Bima menyampaikan bahwa BKN telah menerapkan pendekatan layanan kepegawaian secara digital. Notifikasi Layanan Kepegawaian kepada ASN berbasis Aplikasi Mobile. ASN akan mendapatkan kepastian waktu layanan pada setiap tahapannya. “Notifikasi Layanan Kepegawaian kepada pengusul (instansi) terkait status usulan berbasiskan whatsapp. Jika terdapat konfirmasi berupa berkas usulan tidak sesuai/tidak memenuhi syarat, pengelola kepegawaian instansi akan mendapatkan notifikasi untuk segera memperbaiki berkas usulan tersebut,” tutupnya.

Penulis: Ratna

Back To Top