skip to Main Content

BKPSDM Kab Probolinggo Konsultasi Ketentuan Baru Manajemen Kepegawaian ke BKN

Jakarta-Humas BKN, Dalam rangka penguatan penerapan penyederhanaan birokrasi di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jumat (30/09/2022).

Pranata Humas Madya Subagyo menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap upaya yang dilakukan oleh BKPSDM Kabupaten Probolinggo dalam proses penyederhanaan birokrasi di Kabupaten Probolinggo. “Harus ada sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam proses penyederhanaan birokrasi yang digagas langsung oleh Presiden ini, tujuannya adalah agar birokrasi kita lebih lincah menghadapi tuntutan zaman,” imbuhnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo, Hudan Syarifuddin mengatakan bahwa pertemuan ini berfokus pada peningkatan pemahaman mengenai manajemen PNS terutama tentang penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional. “Penyetaraan bukan akhir segalanya, tapi merupakan awal transformasi birokrasi di Indonesia, perubahan ini harus ditanggapi dengan optimistis oleh semua pihak di daerah agar proses pelayanan publik dapat berjalan lebih tangkas dan cepat,” jelasnya.

Dodi Sumedi Gozali, Analis Kepegawaian Madya pada Direktorat Jabatan ASN menyampaikan bahwa implikasi setelah penerapan kebijakan penyetaraan meliputi perubahan aspek perencanaan kebutuhan, aspek disiplin, aspek sistem informasi, dan aspek digitalisasi pelayanan publik. Selanjutnya, Samsul Hidayat selaku Analis Kepegawaian Madya pada Direktorat Kinerja ASN BKN menyampaikan bahwa penyederhanaan birokrasi merupakan proses perubahan tata kelola pemerintah yang sebelumnya cenderung kaku dan lambat menjadi birokrasi yang lebih dinamis dan berakselerasi. “Saat ini telah dilakukan perubahan yang fundamental terhadap ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian dalam rangka membangun model birokrasi yang andal,” pungkasnya.

Penulis: indah/win/den
Editor: dep

Back To Top