Dukung Asta Cita Presiden, BKN Sepakati Penyediaan Data Pegawai ASN Untuk Program Rumah Subsidi
Jakarta – Humas BKN, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Imas Sukmariah melakukan paraf Nota Kesepahaman tentang Penyediaan dan Pemutakhiran Data dan/atau Informasi Statistik bagi Pegawai Kementerian PANRB, BKN, ANRI, dan LAN. Nota kesapahaman ini bertujuan untuk mendukung program Asta Cita Presiden RI dalam penyaluran rumah subsidi, khususnya bagi pegawai ASN pada keempat Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam paguyuban Kementerian PANRB.
Pada saat yang sama, Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa masing masing instansi pada paguyuban PANRB seperti BKN, LAN, dan ANRI mendapatkan kuota rumah subsidi masing-masing sebanyak 1.000 ASN, dan tiap-tiap instansi sudah melakukan survei pegawai yang diutamakan, yakni pegawai yang berpenghasilan dibawah 14 juta rupiah.
Terkait program ini, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan secara terbuka bahwa sebagai perpanjangan tangan presiden di bidang perumahan, Kementerian PKP akan membantu menyalurkan subsidi rumah untuk rakyat kecil. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya realisasi KPR Rumah Subsidi yang merupakan salah satu kinerja KemenPKP yang naik sebesar 1.173,92% atau lebih dari 11 kali lipat pada Triwulan I Tahun 2025.
Maruarar menambahkan bahwa subsidi rumah diberikan bukan hanya kepada ASN, TNI, dan POLRI, tetap juga semua elemen masyarakart. “Kita sedang kejar pengumpulan data untuk rakyat Indonesia yang tidak punya gaji seperti petani, nelayan, tukang bakso untuk dapat akses dari rumah subsidi. Terdapat 23 ekosistem/komunitas yang kita targetkan untuk menerima subsidi ini,” ujar Menteri PKP.
Di samping itu, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan bahwa saat ini BPS sedang berkolaborasi dengan BKN dan KemenPANRB terkait mekanisme pertukaran data dengan data tunggal sosial ekonomi nasional, dimana data ASN sudah diberikan kepada Tapera. Tugas Tapera adalah untuk mengecek apakah ASN tersebut sudah punya rumah atau belum, karena syarat utama dari pemberian rumah kepada ASN ini adalah belum memilki rumah.
Penulis/Foto: dit
Editor: des