skip to Main Content

Kepala BKN : Layanan Integrated Mutasi (I-Mut) Jadi Peran Penting dalam Penerapan Manajemen Talenta secara Masif

Jakarta – Humas BKN, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif menekankan bahwa fokus utama dari penerapan digitalisasi dengan Integrated Mutasi atau layanan I-Mut adalah teraktualisasikannya manajemen talenta secara aktif dan masif. Layanan I-Mut yang telah terintegrasi dengan SIASN ini menjadi penting sebagai upaya preventif dalam pengawasan dan pengendalian yang dilakukan BKN terhadap Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau lebih dikenal dengan NSPK manajemen ASN.

Lebih lanjut, terkait layanan I-Mut yang telah dikembangan oleh BKN ini dibuat sebagai benteng perlindungan bagi pegawai ASN dari proses pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan promosi sampai dengan mutasi ASN yang sewenang-wenang. “Keberadaan I-Mut diharapkan dapat mempercepat proses, menjamin akurasi, dan meminimalisasi adanya kesalahan atau penyimpangan yang dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Untuk itu PPK definitif maupun non-definitif instansi dalam melakukan proses pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi sampai dengan mutasi ASN, harus melalui layanan I-Mut,” terang Zudan Arif di hadapan perwakilan instansi pusat dan daerah saat membuka Workshop Aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut) 2.0 yang diselenggarakan oleh Kedeputian Bidang pengawasan dan Pengendalian pada Jumat (07/02/2025) secara daring.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Suharmen menyampaikan bahwa pada layanan I-Mut ini, pangkalan data ASN akan selalu diperbaharui oleh admin instansi apabila ditemukan ada ketidaksesuaian data. Dengan begitu menurut Suharmen, bahwa kebenaran data pada layanan I-Mut akan konsisten dan dapat digunakan sebagai pengambilan kebijakan yang berbasis eviden. “Sebagai bagian dari strategi percepatan layanan kepegawaian, Kantor Regional BKN seluruh Indonesia akan dilibatkan dalam proses bisnis ini,” ungkap Suharmen. Lanjut menurut Suharmen, melalui layanan I-Mut, dipastikan syarat kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan moralitas yang dimiliki oleh setiap ASN dapat terpenuhi.

Dalam hal instansi yang PPK-nya dijabat oleh pimpinan definitif, layanan I-Mut perlu digunakan untuk menjamin pengembangan karier ASN dan mencegah permasalahan yang timbul dalam pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan promosi sampai dengan mutasi ASN sesuai dengan NSPK yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN nomor 7 tahun 2024 tentang Pemanfaatan Layanan Integrated Mutasi dalam rangka Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian ASN. Suharmen juga menjelaskan bahwa layanan I-Mut ini diharapkan dapat memitigasi setiap potensi risiko yang muncul dalam proses layanan kepegawaian ke depannya.

Terakhir, Kepala BKN berharap bahwa penggunaan layanan I-Mut ini dapat dilaksanakan secara optimal oleh seluruh instansi, sehingga semua perilaku ASN meliputi kinerja, sampai proses pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi ASN dapat termonitor dengan baik. Zudan juga mengungkapkan bahwa layanan I-Mut akan menjadi benteng ASN dari intervensi politik, subjektifitas dan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengembangan karier ASN. “BKN juga akan memberikan wadah kepada ASN di Indonesia untuk pencatatan atau dokumentasi kinerja ASN yang terintegrasi dengan SIASN, sehingga dengan diterapkannya layanan I-Mut oleh seluruh instansi, pada akhirnya prinsip meritokrasi secara otomatis dapat dijalankan,” tutupnya.

Penulis: ff
Foto: ff/khl
Editor: nsp

Back To Top