skip to Main Content

Komitmen Zona Integritas Harus Mewujud pada Peningkatan Kualitas Layanan Publik

Banjarmasin-Humas BKN, Kantor Regional (Kanreg) VIII BKN, Banjarmasin mencanangkan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Senin (8/3/2021). Acara yang digelar secara daring dan luring tersebut diresmikan oleh Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf dan dihadiri Kepala Kanreg VIII BKN Banjarmasin A Darmuji, plt Inspektur BKN, Andi Anto, pegawai Kanreg VIII BKN Banjarmasin, perwakilan seluruh Kanreg BKN dan sejumlah perwakilan stakeholders eksternal.

Wakil Kepala BKN dalam sambutannya mengarahkan agar komitmen ZI mewujud pada kualitas layanan publik yang meningkat. “Survei kepuasan masyarakat harus dilakukan untuk mengetahui bagaimana pendapat mereka tentang layanan kepegawaian yang dilakukan. Survei itu harus ditindaklanjuti dengan perbaikan atas keluhan yang disampaikan masyarakat”.

Pada kesempatan itu Kakanreg VIII BKN mengatakan Kanreg di bawah kepemimpinannya akan memberikan pelayanan kepegawaian gratis, transparan, tepat waktu dan akuntabel. Darmuji mengatakan akan mendorong jajarannya untuk turut menegakkan integritas di semua lini layanan kepegawaian.

Hadir pula dalam acara itu Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Ronald Andrea Annas yang pada kesempatan itu mengingatkan agar zona integritas tidak berhenti pada sebatas pencanangan. “Kegiatan ini harus ditindaklanjuti dengan upaya untuk merealisasikannya di lapangan. Komitmen ini jangan hanya ada pada diri pemimpin instansi tapi juga harus diinternalisasi dalam diri semua pegawai”.

Senanda dengan Ronald, Direktur Gratifikasi KPK, Syarif Hidayat dalam paparannya mengingatkan agar semua unsur pelayanan baik pemberi layanan maupun penerima layanan mendukung komitmen antikorupsi. “Jika sebelumnya saya mengingatkan para pelayan publik agar tidak menerima gratifikasi, kini saya juga mengingatkan penerima layanan untuk jangan memberikan gratifikasi”.

Ketua Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman mengingatkan pentingnya instansi memaklumatkan standar pelayanan publik dan mengelola pengaduan. “Membangun zona integritas juga harus didukung dengan pengembangan SDM yang selain berorientasi pada kemampuan teknis yang profesional, juga harus fokus pada penguatan wawasan kebangsaan, etika dan integritas”. dep

Back To Top