skip to Main Content

Lantik 158 Pejabat Fungsional Prof. Zudan: Jalur Karir Zig Zag diterapkan Secara Konsisten di BKN

Jakarta – Humas BKN, Dalam rangka penguatan tata kelola sumber daya manusia aparatur di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala BKN, Prof. Zudan, melantik sebanyak 158 pegawai di lingkungan BKN Pusat, Kantor Regional, dan Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN ke dalam Jabatan Fungsional. Pelantikan dilaksanakan secara luring dan daring pada Kamis (16/04/2026) di Jakarta. Pelantikan ini merupakan bagian dari proses pengisian Jabatan Fungsional melalui mekanisme perpindahan jabatan bagi pegawai yang telah lulus uji kompetensi, dan memperoleh sertifikat atau rekomendasi dari Instansi Pembina. 

Dalam sambutannya, Kepala BKN, Prof. Zudan, menyampaikan bahwa pelantikan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran Jabatan Fungsional dalam mendukung kinerja organisasi. Ia mengingatkan agar para pejabat yang dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta menjaga kinerja agar tetap optimal. “ setelah dilantik, kinerja harus meningkat. Pejabat fungsional akan terus dievaluasi kinerjanya,” tegasnya.

Para pejabat fungsional yang dilantik diarahkan untuk menempatkan pentingnya integritas, profesionalisme, inovasi, dan kolaborasi dalam menjalankan tugas. Ia juga meminta untuk menjaga martabat instansi, dan berkontribusi dalam mewujudkan pelayanan birokrasi yang lebih baik dan responsif, sejalan dengan program prioritas nasional. “Segera melapor kepada Kepala Unit Kerja masing-masing, melakukan konsolidasi internal, dan bergerak cepat dalam menyelesaikan berbagai target kinerja dan permasalahan di unit kerja,” pesannya.

Adapun rincian pegawai yang dilantik meliputi berbagai Jabatan Fungsional, antara lain Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Asesor SDM Aparatur, Auditor Manajemen ASN, Pranata SDM Aparatur, Pranata Komputer, Analis Hukum, dan Perencana, serta Pranata Hubungan Masyarakat dengan berbagai jenjang jabatan di lingkungan BKN Pusat, Kantor Regional, dan unit terkait lainnya. 

Pengangkatan ke dalam jabatan fungsional ini dilaksanakan sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKN serta Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN. Tujuannya agar semakin memperkuat kinerja organisasi BKN dalam mendukung reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang kepegawaian. BKN akan terus mengembangkan karir pejabat fungsional dan struktural/manajerial secara zig zag sehingga semuanya bisa berjalan maksimal.

 

Penulis/Foto: egg/rez
Editor: des

Back To Top