skip to Main Content

Launching Layanan Perorangan MyASN, Layanan Helpdesk Dan Monitoring Layanan SIASN

[SIARAN PERS]

Nomor: 015/RILIS/BKN/X/2023

Launching Layanan Perorangan MyASN, Layanan Helpdesk Dan Monitoring Layanan SIASN

Dalam upaya untuk membangun integritas, profesionalitas, dan peningkatan layanan kepegawaian yang sejalan dengan Reformasi Birokrasi serta menjadi salah satu amanat Presiden terkait Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), Badan Kepegawaian Negara (BKN) diberikan kewenangan atribusi sesuai dengan tugas fungsinya dalam menyusun peraturan perundang-undangan untuk mengakomodasi fungsi BKN sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 yaitu penyimpanan informasi pegawai ASN yang telah dimuktahirkan oleh instansi pemerintah serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Launching layanan perorangan MyASN merupakan rebranding dari MySAPK yang dilakukan seiring dengan selesainya migrasi SAPK ke SIASN dan adanya pengayaan fitur-fitur layanan yang dapat dimanfaatkan oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Rebranding ini adalah dalam rangka memberikan hak yang sama kepada seluruh ASN untuk mengakses informasi dan profil data ASN. Selain itu, dengan di launching-nya Helpdesk dan Monitoring Layanan (Mola) SIASN dapat mempercepat layanan kepegawaian baik di BKN maupun di Instansi karena setiap usulan dapat dimonitor oleh setiap ASN dan diperkuat dengan adanya mekanisme bantuan penyelesaian masalah-masalah kepegawaian secara teknis dan non-teknis melalui sistem.

Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto menyampaikan sebagai perwujudan transparansi dan kontrol ASN terhadap pengelola kepegawaian terkait, yang sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 Tahun 2018 maka setiap ASN dapat memonitor tahapan layanan kepegawaian yang telah mereka usulkan dokumen/persyaratannya melalui gadget masing-masing.

Lebih lanjut Haryomo menyampaikan bahwa selama ini layanan-layanan kepegawaian yang memanfaatkan SIASN sudah berjalan dengan baik, khususnya pada layanan prioritas seperti Kenaikan Pangkat, Pensiun dan Pindah Instansi. “Untuk percepatan digitalisasi manajmen ASN, layanan-layanan semakin dilengkapi baik untuk pelayanan kepegawaian seperti perencanaan kebutuhan, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), status dan kedudukan kepegawaian, kinerja dan layanan kepegawaian lainnya serta layanan pendukung seperti Single Sign On, Digital Signature, Dashboard Monitoring, Document Management System dan referensi”, terangnya.

Kedepan, harapannya setiap pengelola kepegawaian di masing-masing instansi menjadi semakin berintegritas dan professional dalam melayani ASN. Karena dengan peluncuran MyASN, setiap ASN memiliki priviledge dan kemudahan untuk dapat memonitor layanan kepegawaian yang dilakukan oleh pengelola kepegawaian di masing-masing instansi. Layanan monitoring SIASN berbasis Whatsapp Mesenger sehingga notifikasi dari usulan SIASN akan didapatkan oleh masing-masing ASN secara real time.

Selain itu, layanan Helpdesk BKN dapat dimanfaatkan oleh seorang ASN apabila menemukan kendala dalam pelayanan kepegawaiannya tanpa perlu membuat akun baru karena telah terintegrasi dengan akun MyASN. Bagi masyarakat umum dpat juga menggunakan layanan Helpdesk BKN setelah mereka mengisi formulir registrasi untuk mendapatkan akun pengguna, sehingga masyarakat umum dapat menanyakan hal-hal teknis terkait kepegawaian, seleksi dan sebagainya

Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat,
Hukum, dan Kerja Sama            
Badan Kepegawaian Negara         

 

 

Format pdf siaran pers ini dapat diunduh pada tautan berikut.

Back To Top