skip to Main Content

Mulai Tahun 2024 Akreditasi Lembaga Penilaian Potensi dan Kompetensi Berlaku PNBP

[SIARAN PERS]

Nomor: 002/RILIS/BKN/II/2024

Mulai Tahun 2024

Akreditasi Lembaga Penilaian Potensi dan Kompetensi Berlaku PNBP

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam kegiatan akreditasi/re-akreditasi bagi Penyelenggara Penilaian Kompetensi pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggara Penilaian Kompetensi selain pada instansi pemerintah mulai tahun 2024. Pemberlakuan tarif ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BKN. Adapun biaya yang dikenakan bagi instansi yang mengajukan akreditasi/re-akreditasi sebesar Rp. 20.060.000 (dua puluh juta enam puluh ribu rupiah), di mana biaya ini sudah meliputi seluruh pelaksanaan penyelenggaraan akreditasi yang termasuk dalam unsur PNBP.

Terhitung hingga Desember 2023, terdapat 54 Lembaga Penilaian Kompetensi baik pada Instansi Pemerintah dan selain Instansi Pemerintah yang telah mendapat pengakuan kelayakan atau terakreditasi oleh BKN. Akreditasi penyelenggara penilaian kompetensi yang dilakukan BKN terhadap Instansi Pemerintah dan selain Instansi Pemerintah bertujuan sebagai penegakan standar untuk menjamin kualitas penyelenggaraan penilaian kompetensi bagi ASN sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi.

Terdapat 4 (empat) kategori masa berlaku akreditasi, yakni Lembaga Penilaian Kompetensi dengan kategori A memiliki masa berlaku 5 tahun, kategori B berlaku 3 tahun, dan kategori C dan D berlaku selama 2 tahun. Bagi Lembaga Penilaian Kompetensi yang masa berlakunya telah habis atau bagi yang akan mengajukan permohonan akreditasi/re-akreditasi dapat mengajukannya melalui tautan bit.ly/AkreditasiPenkomBKN atau dapat mengirimkan surat elektronik melalui email puspenkom.asn@bkn.go.id.

Daftar Penyelenggara Penilaian Kompetensi yang telah terakreditasi BKN termasuk masa berlaku akreditasinya dapat diunduh pada tautan berikut.

Back To Top