skip to Main Content
Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN
Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara

Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan Penilaian Kompetensi ASN.

Dalam melaksanakan Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara
menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan pengukuran kompetensi manajerial dan sosial kultural, potensi, integritas dan moralitas ASN;
  2. pembinaan standar pengukuran kompetensi manajerial dan sosial kultural, potensi, integritas dan moralitas ASN;
  3. pengukuran kompetensi manajerial dan sosial kultural, potensi, integritas dan moralitas ASN;
  4. penjaminan mutu pengukuran kompetensi manajerial dan sosial kultural, potensi, integritas dan moralitas ASN;
  5. pelaksanaan unit/lembaga/institusi akreditasi penyelenggara pengukuran kompetensi;
  6. pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan pengukuran kompetensi, potensi, integritas dan moralitas ASN;
  7. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengukuran kompetensi, potensi, integritas, dan moralitas ASN; dan
  8. penyelenggaraan pelayanan administrasi Pusat.
Back To Top