
Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara
–
Dokumen Pendukung Evaluasi Kinerja Puspenkom
Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan Penilaian Kompetensi ASN.
Dalam melaksanakan Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan pengukuran kompetensi manajerial dan sosial kultural, potensi, integritas dan moralitas ASN;
- pembinaan standar pengukuran kompetensi manajerial dan sosial kultural, potensi, integritas dan moralitas ASN;
- pengukuran kompetensi manajerial dan sosial kultural, potensi, integritas dan moralitas ASN;
- penjaminan mutu pengukuran kompetensi manajerial dan sosial kultural, potensi, integritas dan moralitas ASN;
- pelaksanaan unit/lembaga/institusi akreditasi penyelenggara pengukuran kompetensi;
- pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan pengukuran kompetensi, potensi, integritas dan moralitas ASN;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengukuran kompetensi, potensi, integritas, dan moralitas ASN; dan
- penyelenggaraan pelayanan administrasi Pusat.
