skip to Main Content
Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN
Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara

Bajoe Loedi Hargono, M.M., M.T., M.Sc.

Tugas dan Fungsi

Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan penilaian kompetensi dan potensi Aparatur Sipil Negara, penyelenggaraan penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara, perumusan standar penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara, akreditasi lembaga penilaian kompetensi, dan penyelenggaraan pemantauan, evaluasi, serta pelaporan penilaian kompetensi.

Dalam melaksanakan Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan penilaian kompetensi dan potensi Aparatur Sipil Negara;
  2. penyelenggaraan penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara;
  3. perumusan standar penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara;
  4. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penilaian kompetensi; dan
  5. penyelenggaraan pelayanan administrasi Pusat.
Back To Top