skip to Main Content

Penambahan Fungsi BKN dalam Pengawasan Sistem Merit Pascaterbitnya UU ASN Terbaru

Bali – Humas BKN, Terbitnya perubahan UU ASN berdampak pada penambahan tugas fungsi BKN khususnya dalam pengawasan sistem merit. Hal itu menurut Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto memerlukan upaya sistem preventif di samping pengawasan secara represif untuk mencegah dan meminimalisasi pelanggaran-pelanggaran manajemen ASN.

Untuk itu menurutnya pertemuan dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah melalui Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian pada Selasa 06 Februari 2024 harus mempunyai output yang berdampak dan memberikan manfaat bagi instansi pusat maupun daerah, terutama dalam aspek pengawasan dan pengendalian manajemen ASN. “Tugas BKN ke depan semakin berat dengan adanya penambahan tugas fungsi pengawasan sistem merit yang harus kita persiapkan sebaik-baiknya,” terangnya dalam pembahasan Implementasi NSPK Manajemen ASN dan Strategi Persiapan Pengalihan Pengawasan Penerapan Sistem Merit yang digelar usai Rakor, Selasa (06/2/2024) di Denpasar Bali.

Di samping itu Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru juga menyebutkan bahwa banyak sekali potensi pelanggaran yang dilakukan PPK berkaitan dengan pengadaan dan perlindungan hak ASN, terutama pada pola karier, pengembangan karier, dan mutasi pegawai sehingga penegakan NSPK harus dilakukan seluruh pejabat pemerintah baik pusat maupun daerah. “Rencana pengalihan fungsi pengawasan sistem merit yang menjadi tugas tambahan BKN menjadi salah satu acuan bagi BKN dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian manajemen ASN,” imbaunya.

Penulis: dls
Foto: dit
Editor: TimPokjaWasdal

Back To Top