skip to Main Content

Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) – Penanganan Dugaan Pelangggaran Bersama Satgas Netralitas ASN

Bali – Humas BKN, Penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN diproses secara terintegrasi oleh 5 (lima) Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang telah ditetapkan pada September 2022 lalu. Kelima Kementerian/Lembaga menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN secara nasional melalui satu sistem bersama melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT).

SBT sendiri merupakan sistem penanganan bersama yang diinisiasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku bagian dari Satgas Netralitas ASN. Hal ini terkait dengan kencederungan penjatuhan disiplin terkait dugaan pelanggaran netralitas pada musim Pemilu dan Pemilihan. BKN menilai potensi tersebut berpeluang terjadi lantaran hasil temuan Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN soal kasus disiplin PNS yang berkaitan dengan ketentuan netralitas kerap marak terjadi jelang kontestasi politik.

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyebutkan bahwa SBT merupakan kolaborasi pengelolaan data terintegrasi sebagai tindak lanjut Penandatanganan Keputusan Bersama antara BKN dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai kewenangannya masing-masing. Tujuannya untuk memenuhi prinsip Keputusan Bersama kelima instansi tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang objektif, transparan, akuntabel, terintegrasi dan memenuhi persamaan data hasil penanganan pelanggaran.

Dengan adanya kolaborasi pengelolaan data terintegrasi ini, penanganan netralitas yang dilakukan oleh BKN dan K/L terkait Keputusan Bersama akan terpantau secara nasional, transparan, akuntabel dan tidak tebang pilih,” terangnya dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian, Selasa (06/2/2024). Lebih lanjut SBT yang telah diluncurkan pada tanggal 21 Maret 2023 ini sudah dapat dimanfaatkan oleh PIC yang ditunjuk dari masing-masing Kementerian/Lembaga untuk kepentingan penanganan pelanggaran netralitas pegawai ASN sesuai dengan surat KemenPAN RB Nomor: B/26/S.SM.00.01/2023.

Proses penanganan melalui SBT diawali dengan Bawaslu melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat. Hasil pengecekan Bawaslu kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh KASN melalui pemberian rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK Instansi untuk menindaklanjuti ASN yang sudah terbukti melakukan pelanggaran netralitas sesuai PP 94/2021.

BKN kemudian memastikan apakah PPK Instansi telah melakukan penjatuhan disiplin terhadap pelanggaran netralitas ASN sudah sesuai atau tidak dengan ketentuan disiplin melalui Integrated Discipline atau disingkat dengan I’Dis. Sementara jika rekomendasi penjatuhan disiplin tidak dijalankan oleh PPK Instansi selama 14 hari kerja, BKN akan melakukan tindakan pengendalian mulai dari peringatan, teguran sampai dengan pemblokiran data kepegawaian. Termasuk jika penjatuhan disiplin yang dilakukan PPK keliru, BKN dapat membatalkan Surat Keputusan atau SK yang diterbitkan PPK Instansi sesuai dengan Peraturan Presiden 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

Rapat Koordinasi Satgas Netralitas yang dihadiri oleh seluruh instansi pemerintah ini juga menghadirkan masing-masing perwakilan Satgas Netralitas untuk menyampaikan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN sesuai peran masing-masing Satgas.

Penulis: TimPokjaWasdal
Foto/ilustrasi: sof
Editor: des/nsp

Back To Top