skip to Main Content

Reformasi Birokrasi Tanggung Jawab Bersama, Mulai dari Pimpinan Hingga Pegawai

Jakarta – Humas BKN, Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah mengingatkan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan BKN merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari lini pimpinan sampai dengan pegawai. “Dibutuhkan komitmen semua pegawai, baik yang terlibat langsung pada tim kerja reformasi birokrasi maupun secara tidak langsung, seluruh pegawai di semua unit kerja BKN tanpa terkecuali,” imbuhnya.

Imas juga menuturkan BKN bertanggung jawab terhadap realisasi program nasional, salah satunya
percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui pembangunan Satu Data ASN atau SIASN. Realisasi program tersebut menjadi salah satu bukti pelaksanaan reformasi birokrasi di BKN. Hal itu disampaikan Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah selaku Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi dalam Rapat Persiapan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB), Rabu (10/3/2021) secara daring dan luring yang diikuti seluruh Tim Reformasi Birokrasi BKN.

Pada kesempatan itu Imas menguraikan timeline program percepatan reformasi birokrasi BKN yang sudah ditetapkan melalui Road Map Reformasi Birokrasi BKN 2020-2024. Adapun program percepatan reformasi birokrasi BKN secara keseluruhan mencakup transformasi kelembagaan, digitalisasi pelayanan publik, redistribusi ASN, sistem seleksi dan promosi terbuka, peningkatan profesionalitas ASN, peningkatan kesejahteraan ASN, e-Government, peningkatan kompetensi SDM dan efisiensi penggunaan sumber daya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf memaparkan beberapa rencana tindak lanjut pelaksanaan reformasi birokrasi BKN hasil evaluasi sementara (exit meeting), di antaranya seperti peningkatan peran Tim RB, Asesor, dan Agent of Change pada unit kerja melalui perencanaan target perubahan yang terukur; Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap efektifitas sistem deregulasi internal BKN; Menyusun pohon kinerja berdasarkan kinerja utama; dan Meningkatkan kualitas pengawasan internal BKN. Ia juga mengingatkan agar Tim RB BKN mempersiapkan dokumen pendukung sebelum PMPRB dimulai.

Adapun kelompok kerja pelaksana reformasi birorkasi di BKN pada tahun 2021 telah diperbaharui melalui Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 14 /KEP/2021 tentang Tim Reformasi Birokrasi Badan Kepegawaian Negara. des

Back To Top