skip to Main Content

Selama Hari Libur Maret 2021, Pegawai BKN Dilarang Berpergian Keluar Kota

Jakarta – Humas BKN, Sekretaris Utama BKN menerbitkan aturan larangan berpergian selama hari libur Maret 2021 melalui Nota Dinas Nomor 23/ND/SESMA/III/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Larangan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943. Dalam nota dinas tersebut, Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah menekankan agar setiap pimpinan unit kerja wajib memastikan pegawai di lingkungan unit kerjanya tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik selama hari lsra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan hari suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, yaitu sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021.

Imas Sukmariah

Lebih lanjut, Imas menuturkan bahwa aturan larang berpergian bagi pegawai BKN merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari lsra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Masa Pandemi Covid-19.

Adapun kondisi pengecualian terhadap aturan larangan tersebut terang Imas, yakni meliputi pegawai yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama selaku Kuasa Pengguna Anggaran; dan pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah pada periode tersebut harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari Kepala BKN. des

Back To Top