skip to Main Content

Sestama BKN: Pengelolaan Keuangan harus Mengedepankan Akuntabilitas, Transparansi dan Efisiensi

Jakarta – Humas BKN, Pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) perlu dioptimalkan dengan mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, efesiensi dan menjauhkan diri dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) serta konflik kepentingan. Pada tanggal 2 Januari 2024 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku di BKN. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah pada acara Ngupas (Ngobrol Urusan Pelayanan dan Akuntabilitas) dengan tema Koordinasi Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2024 yang diselenggarakan oleh Biro Keuangan pada Senin (8/1/2024) di aula BKN Pusat secara luring dan daring.

Menurut Imas, pengelolaan anggaran 2024 bisa dimulai dengan implementasi peraturan Menteri Keuangan salah satunya dengan meningkatkan kualitas perencanaan baik khususnya dari segi Rencana Penarikan Dana (RPD) yang dibuat. ”Saya minta kepada seluruh Pejabat Pengelola Anggaran untuk memastikan seluruh kegiatan telah dilengkapi dengan jadwal pelaksanaan kegiatan dan mencantumkan rencana kebutuhan dana yang akan direalisasikan dan senantiasa mengawasi dan mengevaluasi anggaran unit kerjanya secara periodik serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran,” tegas Imas.

Kepala Biro Keuangan Putri Hartati menyampaikan kegiatan Ngupas ini adalah kegiatan yang rutin diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan keuangan khususnya di lingkungan BKN. ”Kegiatan Ngupas ini merupakan wujud reform Biro Keuangan dalam melakukan pembinaan yang berkelanjutan kepada seluruh Pengelola Keuangan di lingkungan BKN,” ucapnya. Lebih lanjut Putri mengatakan Biro Keuangan selalu berkomitmen secara penuh dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel.

Acara Ngupas ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran Rahadian Setyo Noegroho dan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Bapak Gilang Dije Gatra yang membahas mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap serta Sosialiasi terkait penggunaan Bagan Akun Standar untuk jenis belanja Ekstrakomptabel.

Penulis: Ratna

Back To Top