Setelah Didampingi BKN, Pemkab Bekasi Peroleh Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta
Jakarta – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam pembangunan manajemen talenta, mulai dari proses pembangunan hingga penerapan di instansinya. Dengan pendampingan BKN, Pemkab Bekasi dinyatakan siap menerapkan manajemen talenta yang ditandai dengan perolehan persetujuan Penerapan Manajemen Talenta melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 1318 Tahun 2026 pada tanggal 10 September 2026.
Apresiasi langkah cepat Pemkab Bekasi, Wakil Kepala BKN, Suharmen, menyampaikan dengan penerapan manajemen talenta, peran 24.910 ASN di lingkup Pemkab Bekasi dapat dioptimalkan untuk memetakan dan menempatkan talenta ASN yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Terutama dalam pengisian posisi jabatan strategis untuk mendukung pembangunan Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari kawasan metropolitan dan wilayah penyangga Ibu Kota, di mana dituntut untuk cepat, adaptif, profesional, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan guna menghadapi dinamika industri dan investasi yang tinggi.
Oleh karena itu, Wakil Kepala BKN berpesan agar penerapan manajemen talenta ASN betul-betul bisa dipergunakan untuk membantu mencapai visi-misi kepala daerah melalui penempatan talenta ASN yang sesuai dengan tuntutan kompetensi bidang yang dibutuhkan. “Jangan sampai Manajemen Talenta hanya menjadi dokumen atau sekadar pemenuhan administratif, tetapi benar-benar digunakan untuk menemukan, mengembangkan, dan menempatkan talenta ASN sesuai kebutuhan organisasi,” pesannya dalam launching dan sosialisasi Program Manajemen Talenta ASN di lingkungan Pemkab Bekasi, Kamis (17/09/26).
BKN sendiri terus mendorong penerapan manajemen Talenta sebagai bagian penting dari penguatan Sistem Merit dan pengembangan karier ASN secara nasional. Berdasarkan data hingga 15 September 2026, tercatat sudah ada 643 instansi di seluruh Indonesia yang berada dalam proses pembangunan dan penerapan Manajemen Talenta, di mana 306 instansi telah memperoleh persetujuan dan 134 instansi mulai memanfaatkannya dalam pengisian jabatan.
“Manajemen Talenta bukan sekadar program kepegawaian, melainkan strategi organisasi untuk memastikan bahwa sumber daya manusia terbaik dikelola, dikembangkan, dan ditempatkan secara tepat untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah. Dengan kata lain, kita sedang membangun strategic human capital bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.
Untuk wilayah Jawa Barat, selain Pemkab Bekasi, di antara 28 instansi yang ada, seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah berkomitmen menerapkan Manajemen Talenta. Tercatat 21 instansi telah memperoleh rekomendasi dari BKN, dan 17 instansi telah memanfaatkan Manajemen Talenta dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN.
Penulis/foto: egg
Editor: des

