skip to Main Content

Terbentuknya LKBH KORPRI BKN Sebagai Tindakan Preventif & Perlindungan Hukum Pegawai BKN

Jakarta – Humas BKN, Sebagai bagian dari amanat KORPRI nasional dalam rangka memberikan advokasi dan perlindungan hukum bagi ASN, Dewan Pengurus KORPRI Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum atau LKBH KORPRI BKN. Selain berfungsi sebagai tindakan preventif pelanggaran hukum, Ketua Dewan Pengurus KORPRI BKN Neny Rochyani berharap LKBH BKN dapat membantu pegawai BKN apabila mengalami permasalahan hukum.

“Kami mengapresiasi dan meminta pengurus LKBH untuk segera melaksanakan sosialisasi dan memperkenalkan ke seluruh pegawai bahwa di BKN sudah dibentuk LKBH yang diharapkan dapat membantu pegawai apabila mengalami permasalahan hukum,” imbuhnya dalam Sosialisasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korpri Badan Kepegawaian Negara (LKBH Korpri BKN) masa bakti 2025 – 2028, Jumat (23/05/2025) secara daring.

Perwakilan KORPRI Nasional menyambut antusias atas terbentuknya LBH BKN sebagai bentuk sinergi KORPRI BKN dalam menjalankan inisiasi organisasi KORPRI. Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Mualimin Abdi menyampaikan urgensi penyuluhan bantuan hukum bagi ASN sangat diperlukan, salah satunya untuk mengetahui fungsi lembaga bantuan hukum dan tindakan preventif pelanggaran hukum oleh ASN. Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.

“Kita harusnya memulai bagaimana hadir di dalam Anggota KORPRI. Jangan sampai pegawai tersangkut masalah, kemudian dia harus mencari advokat sendiri, kalau yang tidak tahu pasti akan mengeluarkan biaya yang cukup banyak. Pemberian bantuan hukum berupa pendampingan hukum tidak dalam rangka untuk mempengaruhi, tidak dalam rangka membebaskan, tetapi pada posisi untuk menjelaskan kepada penyidik atau penyelidik atau hakim untuk menjelaskan kasus posisinya,” jelas Mualimin.

Sementara itu, Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian Halim, selaku pengurus LKBH Korpri BKN menyampaikan bahwa perlindungan hukum merupakan hak ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 21 ayat (2) huruf g dan ayat (9) dimana bantuan hukum termasuk dalam salah satu komponen pengakuan dan penghargaan pegawai ASN. Bentuk bantuan hukum sendiri dapat berupa litigasi dan non-litigasi. Menurutnya, litigasi penting dilakukan karena LKBH tidak hanya fokus bergerak pada bantuan hukum, tetapi juga bagaimana mengantisipasi terjadi permasalahan hukum melalui konsultasi sehingga kita mengutamakan aspek non-litigasi.

“Penyampaian hal-hal yang seharusnya diketahui pegawai BKN untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum, misalnya soal benturan kepentingan, soal korupsi karena ada juga PNS yang kena kasus karena ketidaktahuan. Jadi, penting bagi ASN mengetahui soal hukum yang selama ini diabaikan. Kalau secara hukum, ketidaktahuan bukan jadi alasan pembenaran untuk tidak mematuhinya sehingga setiap orang dianggap mengetahui suatu aturan begitu aturan sudah diundangkan,” terang Halim.

Penulis/Foto: mia
Editor: des

Back To Top