Sidang Banding Administratif, Kepala BKN: 17 ASN Bermasalah Dipecat

Jakarta – Humas BKN, Dalam sidang banding administratif yang digelar Badan Pertimbangan ASN periode Agustus, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan selaku Wakil Ketua BPASN memutuskan memperkuat sanksi penjatuhan displin berupa pemberhentian bagi 17 kasus disiplin pegawai ASN dari total 20 kasus disiplin yang disidangkan kali ini. Sementara sisanya yakni tiga kasus lainnya diputuksan sanksi berupa penurunan pangkat, dan penurunan jabatan.
“Ketegasan penanganan kasus-kasus disiplin pegawai ASN, khususnya yang berkonsekuensi terhadap pemberhentian harus dilakukan. Ini bentuk keseriusan pemerintah melalui BKN untuk meningkatkan tata kelola manajemen ASN yang lebih profesional,” tegas Prof. Zudan saat ketok keputusan sidang, Rabu (27/08/2025) di Kantor BKN Pusat Jakarta.
Adapun jenis pelanggaran disiplin yang dibahas dalam sidang kali ini, yaitu berupa kasus tidak masuk kerja hingga tindak pidana korupsi atau tipikor. Dalam sidang ini, Prof. Zudan menyatakan seluruh kasus banding administratif dibahas, dianalisis, dan diputuskan dengan mempertimbangkan rekomendasi hasil pra-sidang.
“Keputusan yang diambil diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan sekaligus memberikan pembinaan yang konstruktif bagi ASN yang bersangkutan,” ungkapnya. Hasil sidang banding atas keputusan BPASN ini seterusnya akan disampaikan ke masing-masing pegawai yang mengajukan banding sebelumnya.
Selain dihadiri Kepala BKN yang berperan sebagai Wakil Ketua BPASN sekaligus Ketua Dewan Pengurus KORPRI Nasional, pembahasan keputusan sidang juga menghadirkan Ketua, Wakil Ketua, serta lima anggota BPASN yang berperan dalam pengambilan keputusan atas perkara banding administratif ASN, diantaranya wakil dari Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara, Jaksa Agung, dan Menteri Hukum dan HAM, Korpri sebagai anggota BPASN.

