BKN Tekankan Dampak Inovasi Menjadi Aspek Penting dalam Penilaian KPLB
Jakarta – Humas BKN, Pada pengusulan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) periode 1 Juli 2026, sedikitnya 7 (tujuh) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) mengikuti sidang presentasi pada Selasa (30/06/2026) di Kantor BKN Pusat. Wakil Kepala BKN Suharmen menekankan dampak inovasi merupakan faktor penting yang dilihat dari usulan yang disampaikan kandidat KPLB, baik dampak untuk instansi, yaitu perbaikan kualitas pelayanan publiknya, hingga dari aspek apakah memungkinkan untuk dilakukan replikasi secara nasional. Ia menjelaskan bahwa sidang presentasi merupakan rangkaian akhir dari beberapa tahapan pelaksanaan mekanisme atau tata cara KPLB.
“Tahapan dimulai dari pengusulan proposal inovasi oleh instansi ke BKN, lalu dianalisis oleh tim teknis apakah karya memberikan dampak kepada masyarakat atau instansi atau tidak. Kemudian dilanjutkan dengan sidang pra-KPLB setelah itu diputuskan siapa saja kandidat yang dapat ke tahapan selanjutnya, yaitu sidang presentasi yang dilakukan hari ini. Total akhir penilaian sidang presentasi yang akan menentukan apakah mendapatkan dan diusulkan KPLB pada periode Juli 2026,” jelas Suharmen.
Sidang presentasi sendiri dilakukan dalam waktu terbatas, yaitu dalam waktu 8 (delapan) menit bagi masing-masing kandidat, dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh Tim Penilai yang terdiri dari para pejabat Pimpinan Tinggi Madya di BKN untuk pendalaman materi.
Di samping itu, Direktur Pengadaan dan Mutasi ASN, Paulus Dwi Laksono Harjono, dalam laporan pelaksanaan sidang presentasi KPLB menambahkan, usulan masuk untuk KPLB Periode 01 Juli 2026 sebanyak 22 orang, dan 7 peserta direkomendasikan untuk mengikuti sidang presentasi. “Tujuh peserta berasal dari berbagai instansi, antara lain yakni Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kab. Intan Jaya (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah/BKPPD Intan Jaya), Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, 2 orang dari BPOM, dan Kementerian Perikanan dan Kelautan,” terang Paulus.
Untuk Tim Panelis BKN pada sidang KPLB kali ini dihadiri oleh Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Rahman Hadi, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Jumiati, dan Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN Herman. Adapun verifikasi dan validasi KPLB mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian dan Mekanisme Pengajuan Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa. Surat Edaran tersebut mengatur kriteria penilaian, meliputi 5 unsur, antara lain originalitas, kemanfaatan, prinsip efektivitas dan efisiensi, pengakuan/penghargaan dan Daya Ungkit dan Dampak.
Penulis/foto: mia/kis
Editor: des

