skip to Main Content
Dep. Sidigi
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara

Tugas

Melaksanakan penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen

Fungsi
  • Penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian;
  • Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian;
  • Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang sistem informasimanajemen kepegawaian;
  • Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Back To Top