skip to Main Content

Aturan Dibuat Bukan untuk Membelenggu, tapi untuk Mendorong Improvement

Kota Batu – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian (Audiwan) atau Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), melakukan Pengawasan dan Pengendalian pada pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN pada seluruh instansi pemerintah. Pengawasan NSPK merupakan bagian dari implementasi tugas dan fungsi BKN. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 49.

Pengawasan dan Pengendalian pada pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilakukan oleh Auditor Manajemen ASN. Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut, Auditor Manajemen ASN dituntut memiliki pengetahuan mumpuni tentang dinamika yang terjadi dalam implementasi manajemen ASN.

Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan, terdapat 3 (tiga) peran NSPK Manajemen ASN. Pertama, NSPK sebagai base practice, karena akan selalu ada aturan untuk memperkaya referensi. ”Aturan dibuat bukan untuk membelenggu, tapi untuk melakukan improvement,” ungkap Bima pada Sharing Session Peran Pejabat Fungsional Auditor Kepegawaian (Auditor Manajemen ASN) dalam Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Implementasi NSPK Manajemen ASN, Kamis (22/09/2022) di Kota Batu, Jawa Timur. Kedua, NSPK sebagai base of improvement , yakni NSPK itu tidak boleh berjalan statis (tetap), tapi harus bergerak membaik. Ketiga, NSPK juga sebagai risk base. Bahwa dengan NSPK, bentuk risiko dapat diantisipasi.

Selanjutnya, Bima juga menyampaikan bahwa sebagai Audiwan, dalam melakukan pengawasan dan pengendalian fokus pada pencegahan, karena itu seorang Audiwan harus memiliki mindset continuous improvement, bukan mindset sebagai polisi. Sharing Session yang diikuti oleh 228 Audiman se-Indonesia ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sri Hadiati, Plt Sekretaris Utama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Albertus Rachmad Wibowo dan Deputi Bidang Sinka BKN Suharmen.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Otok Kuswandaru menyampaikan bahwa apa yang harus dilakukan ke depan adalah kolaborasi. Otok juga mengatakan jika bicara kompetensi, Auditor Kepegawaian (Auditor Manajemen ASN) harus mampu menerjemahkan seluruh peraturan. “Karena itulah yang sebenarnya BKN awasi, implementasi teknis dari Manajemen ASN. Karena sejatinya, kami itu bukan pengawasan saja, tapi juga melakukan pengendalian,” jelas Otok. Sharing session kali ini, merupakan wujud nyata upaya peningkatan kualitas Pengawasan serta pelaksanaan kolaborasi dengan para stakeholders yang akan bermuara pada peningkatan kualitas Pengawasan dan Pengendalian implementasi NSPK Manajemen ASN, yang sejalan dengan motto Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, yakni :
“ find, fix and finish ”.

Penulis : nsp
Editor :dep

Back To Top