skip to Main Content

BKN dapat Mencabut Keputusan PPK yang Melanggar NSPK

 

Jakarta – Humas BKN, Presiden melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat melakukan tindakan administratif apabila Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak melakukan perbaikan implementasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak menindaklanjuti hasil Audit Manajemen ASN. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru menyampaikan hal ini merupakan bentuk perhatian penuh (concern) Presiden pada penyelesaian permasalahan kepegawaian yang masih kerap ditemukan.

Otok menyebutkan bahwa BKN telah diberikan mandat oleh Presiden untuk memperkuat Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pada pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. Pelaksanaan Wasdal NSPK Manajemen ASN tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN yang telah ditetapkan pada 14 September 2022 lalu. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan kebijakan dan implementasi Manajemen ASN pada setiap instansi pemerintah telah sesuai dengan NSPK dan untuk mewujudkan Wasdal yang terintegrasi.

“Untuk itu dengan ditetapkannya Perpres Wasdal ini, BKN dapat mencabut keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang Berwenang (PPK/PyB atau Pejabat lain yang ditunjuk) yang tidak sesuai dengan NSPK. Misalnya pelanggaran yang berkaitan dengan permasalahan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak sesuai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN,” terangnya pada Sabtu (17/9/2022) di Jakarta.

Untuk menjalankan kontrol kepatuhan NSPK manajemen ASN yang berkaitan dengan sejumlah permasalahan kepegawaian, seperti pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN oleh Pelaksana Tugas/ Penjabat/ Penjabat Sementara Kepala Daerah, Otok menyebutkan bahwa BKN melakukan metode preventif (pencegahan) dan metode represif (penanganan). “Proses Wasdal NSPK Manajemen ASN lewat kedua metode tersebut, termasuk sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada PPK instansi sudah diatur dalam Perpres tersebut,” imbuhnya.

Menurutnya, kewenangan BKN dalam aspek Wasdal implementasi Manajemen ASN ini diharapkan akan lebih tajam sehingga eksekusi penegakkan NSPK yang dilakukan BKN tidak hanya berorientasi terhadap tindakan penanganan saja, tetapi mengedepankan pencegahan. Dalam melaksanakan Wasdal Implementasi NSPK Manajemen ASN, BKN juga mengedepankan kolaborasi antar instansi Pemerintah, di antaranya misalnya Kementerian PAN RB, KASN, LAN dan atau instansi pemerintah terkait lainnya.

Adapun terkait pedoman teknis pelaksanaan Perpres tersebut, BKN telah menyusun sejumlah peraturan, seperti Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2022 tentang Indeks dan Penilaian Implementasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN, serta Peraturan BKN lainnya yang diamanatkan melalui Perpres tersebut.

Selengkapnya penjelasan Perpres dapat dibaca pada siaran pers BKN disini

Penulis : nsp
Editor : des

Back To Top