skip to Main Content

BKN Fasilitasi Penilaian Potensi dan Kompetensi PNS di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jakarta – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memfasilitasi penilaian potensi dan kompetensi bagi 17 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Saat membuka kegiatan Penilaian Potensi dan Kompetensi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Kantor Pusat BKN, Selasa (20/02/2024), Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN, Bajoe Loedi Hargono mengatakan bahwa peserta setidaknya akan mengikuti 3 tahapan penilaian, yakni tes Psikotest, Analisis Kasus, dan Tes Wawancara.

Bajoe melanjutkan, kegiatan ini bertujuan untuk mengukur kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengisi jabatan yang ada sesuai dengan potensi dan kompetensinya. “Sebagai instansi pembina, BKN mendapatkan amanat untuk melakukan penilaian potensi dan kompetensi bagi jabatan Pimpinan Tinggi Madya maupun Pratama dan hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi BKN untuk terus menerus melakukan pengembangan dalam alat ukur untuk mendapatkan hasil yang akurat dan terbaik,” jelasnya.

Bajoe mengatakan dalam kegiatan penilaian potensi dan kompetensi ini untuk dilaksanakan sebaik-baiknya agar BKN juga bisa mendapatkan hasil pemetaan potensi dan kompetensi yang baik dari para peserta. “Pengalaman, potensi, dan kompetensi SDM Aparatur Sipil Negara yang menjadi peserta akan digali oleh tim asesor, sehingga tersaji data kompetensi yang akurat dan nantinya dapat digunakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengimplementasikan manajemen talenta,” tutupnya.

Pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, Selasa-Kamis (20-22/02/2024).

Penulis/Foto: egi

Back To Top