skip to Main Content

Dampak Perubahan UU ASN terhadap Indeks Profesionalitas ASN

Jakarta – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus menggalakkan upaya peningkatan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengimplementasikan Indeks Profesionalitas ASN. Langkah ini bertujuan untuk mendukung pengembangan kompetensi, manajemen talenta, karier pegawai ASN, serta pengelolaan jabatan fungsional sesuai perubahan UU ASN terbaru melalui UU 20 Tahun 2023.

Terkait hal itu, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyatakan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem penilaian kinerja ASN melalui Indeks Profesionalitas. “Penerapan Indeks Profesionalitas ASN merupakan langkah penting dalam menjaga kualitas dan kompetensi ASN termasuk dalam penghargaan atas kinerja yang baik,” ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Kepegawaian di Kantor Pusat BKN Jakarta yang dihadiri oleh Kepala BKD/BKPP/BKPSDM/BKPSDMD di wilayah kerja Kantor Regional XI BKN Manado, Rabu (28/2/2024).

Indeks Profesionalitas ASN sendiri mencakup berbagai aspek yang mencerminkan kualitas kerja dan profesionalisme, seperti penilaian kompetensi, pencapaian dalam pengembangan karier, kontribusi terhadap pelayanan publik, serta penguasaan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan demikian, ASN diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Senada dengan Haryomo, Direktur Jabatan ASN Sri Gantini menjelaskan penerapan Indeks Profesionalitas ASN juga diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan manajemen talenta di lingkungan birokrasi. “Dengan adanya sistem penilaian kinerja yang objektif dan transparan, kita dapat mengidentifikasi potensi-potensi ASN dan memberikan dukungan yang dibutuhkan untuk pengembangan karier mereka,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Regional XI BKN Manado Akhmad Syauki berharap dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat mendiseminasikan informasi mengenai regulasi dan konsep tentang aturan terbaru sebagai turunan UU No. 20 Tahun 2023, serta mendekatkan layanan kepegawaian bagi BKD Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah kerja Kanreg BKN Manado.

Mengakhiri rapat koordinasi, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah manyampaikan peran BKN pasca ditetapkannya UU No. 20 Tahun 2023. Menurutnya Indeks Profesionalitas ASN akan menjadi dasar untuk pengelolaan jabatan fungsional. Melalui indikator yang jelas dan terukur, penempatan ASN pada jabatan fungsional akan lebih tepat sasaran sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. 

Ia berharap penerapan Indeks Profesionalitas ASN ini akan membawa perubahan positif dalam peningkatan kualitas layanan publik serta pengembangan karier ASN di Indonesia. Turut hadir dalam rapat koordinasi ini Direktur Peraturan Perundang-undangan Julia Leli Kurniatri dan Direktur Kompensasi ASN Neny Rochyany.

 

Penulis: HumasKanregBKNManado/bur
Editor: des

Back To Top