Kandidat Sekda Yogyakarta dan Peserta Proyeksi JPT Madya Kementerian Imigrasi Ikuti Proses Asesmen dari BKN
Jakarta – Humas BKN, Sejumlah kandidat peserta seleksi jabatan Sekretaris Daerah Yogyakarta dan peserta proyeksi Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT Madya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan RI mengikuti pelaksanaan uji kompetensi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi pembina penyelenggaraan penilaian kompetensi pegawai ASN. Terhitung ada lima kandidat yang mengikuti seleksi pengisian jabatan Sekretaris Daerah Yogyakarta, dan lima peserta proyeksi JPT Madya di Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan RI yang akan melewati proses asesmen mulai Rabu (11/06) s.d Kamis (12/06/2025) di Gedung Assessment Center BKN Pusat Jakarta.
Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN, Bajoe Loedi Hargono menyebutkan pelaksanaan uji kompetensi terhadap sepuluh peserta asesmen ini dilaksanakan sesuai dengan sejumlah regulasi terkait penilaian kompetensi, di antaranya Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019; Peraturan Menteri PAN RB Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri PAN RB Nomor 3 Tahun 2020; dan Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2023. “Terlebih lagi, untuk kandidat pejabat setingkat JPT Madya atau Eselon 1, pelaksanaan penilaian kompetensi sepenuhnya menjadi kewenangan BKN yang dilakukan berbasis meritokrasi,” terangnya.
Sistem merit sendiri merupakan dasar utama dalam pembinaan manajemen ASN, di mana sistem ini menekankan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai sebagai dasar pertimbangan dalam setiap aspek pengelolaan ASN. Kandidat yang mengikuti proses asesmen merupakan peserta yang telah berhasil melewati sejumlah tahapan seleksi sebelumnya hingga sampai tahap asesmen dari BKN.
Adapun proses asesmen yang dilakukan BKN melibatkan pendekatan multi-tools dan multi-assessors, yakni peserta akan menjalani beberapa tahapan tes selama dua hari yang bertujuan untuk menggali potensi dan kompetensi secara mendalam. Penilaiannya juga menyasar aspek potensi kandidat yang mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN.
“BKN terus menerus mengembangkan alat ukur dengan standar yang sama agar hasil penilaian dapat digabungkan dan diintegrasikan ke dalam Talenta Nasional. Hal ini penting karena ke depan kemungkinan penempatan pejabat JPT Madya atau setingkat Eselon I dan JPT Pratama atau setingkat Eselon II akan menjadi kewenangan pusat sehingga hasil penilaian bisa terkumpul dalam satu data yang terpusat di BKN,” tutup Bajoe. Pembukaan proses asesmen juga turut dihadiri oleh Sekda Daerah Istimewa Yogyakarta, Beny Suharsono, dan Kepala Pusat Pengembangan Penilaian Kompetensi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan RI, Pujo Harinto.
Penulis/Foto: ald
Editor: des