BKN Lakukan Asesmen Terhadap 24 Calon JPT Pratama ANRI
Jakarta – Humas BKN, Pada seleksi pengisian calon Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), terhitung ada 24 kandidat JPT yang akan menghadapi proses asesmen dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pelaksanaan asesmen sendiri dilakukan di Gedung Assessment Center BKN Pusat Jakarta mulai tanggal 10 s.d. 12 Juni 2025.
Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BKN, Bajoe Loedi Hargono menyampaikan bahwa proses Seleksi Terbuka JPT pratama merupakan salah satu tahapan sistem meritokrasi sebagaimana diamanatkan dalam UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam proses seleksi JPT ANRI ini, BKN akan melakukan tes potensi berupa psikotes, dan uji kompetensi manajerial dan sosio-kultural dengan menggunakan metode asesmen kategori kompleks. “Proses asesmen dilakukan dengan berorientasi pada proses sistem merit yang berbasis meritokrasi, di mana indikator utamanya adalah kualifikasi, kompetensi, dan potensi, yang disertai dengan kinerja, integritas dan moralitas yang dimiliki. Tim Asesor BKN bertugas membantu menganalisa sejauh mana potensi dan kompetensi para kandidat untuk dinyatakan layak-tidaknya sebagai JPT Pratama,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Biro Kepegawaian dan Umum ANRI, Syaifuddin menyampaikan bahwa masa berlaku hasil penilaian kompetensi ini adalah dua tahun lamanya. Hal ini berdasarkan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019. Adapun pelaksanaan uji kompetensi terhadap peserta asesmen ini dilaksanakan sesuai dengan sejumlah regulasi terkait penilaian kompetensi, di antaranya Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019; Peraturan Menteri PAN RB Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri PAN RB Nomor 3 Tahun 2020; dan Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2023.
Penulis/Foto: ald
Editor: des