skip to Main Content
Dep. PMK BKN - Haryomo Dwi Putranto
Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara

Dr. Herman., M.Si

Tugas

Melaksanakan penyusunan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan kinerja, jabatan karier, kompensasi Pegawai Negeri Sipil dan jabatan fungsional yang menjadi kewenangan BKN.

Fungsi
  • Penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pembinaan kinerja, jabatan Aparatur Sipil Negara, kompensasi PNS, jabatan fungsional yang menjadi kewenangan BKN;
  • Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan kinerja, jabatan Aparatur Sipil Negara, kompensasi Aparatur Sipil Negara, jabatan fungsional yang menjadi kewenangan BKN;
  • Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
  • Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pembinaan kinerja, jabatan Aparatur Sipil Negara, kompensasi Pegawai Negeri Sipil, jabatan fungsional yang menjadi kewenangan BKN;
  • Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BKN.
Back To Top