skip to Main Content

Pelaksanaan SKB Tahap I di Tilok BKN akan Dimulai Senin, 15 November 2021

Jakarta – Humas BKN, Peserta SKD CPNS yang telah dinyatakan lulus memenuhi ambang batas formasi (3 x formasi) sesuai pengumuman hasil tahap I SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021 yang diumumkan oleh masing-masing Instansi pada 29 – 30 Oktober 2021, dijadwalkan akan mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Tahap I mulai Senin, 15 November 2021 khusus di titik lokasi Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, dan UPT BKN se-Indonesia.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyebutkan pelaksanaan SKB yang dimulai Senin besok diperuntukkan bagi skema SKB yang menggunakan metode CAT BKN dan pelaksanaan ujiannya yang berlokasi di seluruh kantor BKN terlebih dahulu. “Pelaksanaan tahap I SKB akan diikuti oleh 162 Instansi yang didominasi dari Instansi Daerah yang memang diwajibkan melaksanakan SKB dengan CAT BKN sesuai Peraturan Menteri PANRB 27/2021,” terangnya Jumat, (12/11/2021) di Jakarta.

Satya juga menyampaikan bahwa Surat BKN Nomor 1433/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 04 November 2021 tentang Penyampaian Jadwal SKB CPNS Tahun 2021 sudah dilayangkan ke seluruh Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai pedoman dasar bagi Instansi untuk menyiapkan rangkaian pelaksanaan SKB, termasuk panduan teknis penyiapan titik lokasi mandiri instansi sampai dengan penerapan protokol kesehatan saat ujian berlangsung.

“Dalam surat BKN tersebut, kami juga sudah meminta agar Instansi Pusat dan Instansi Daerah membuat jadwal rinci SKB per formasi dan diumumkan secara terbuka lewat website dan media sosial masing-masing Instansi,” tandasnya. Adapun untuk pemberitahuan umum menyangkut prosedur prokes yang perlu disiapkan peserta untuk mengikuti SKB sudah dipublikasikan lewat kanal informasi BKN.

Menyangkut materi kompetensi yang akan diujikan pada SKB, Satya menyebutkan bahwa BKN telah menyampaikan petunjuk atau clue muatan materi dan metode SKB secara berkala bahkan sejak SKD masih berlangsung sembari menunggu peraturan resminya dirilis. “Nah akhirnya panduan materi SKB baru dirilis pada 10 November 2021 melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 seharusnya semakin melengkapi petunjuk pelaksanaan SKB yang sudah diinformasikan sebelumnya. Silakan peserta mengecek langsung kisi-kisi materi SKB sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamarnya,” imbaunya. des

Back To Top