skip to Main Content

Pelepasan Purnabakti TMT 1 Juli 2023 BKN

Jakarta – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara melakukan kegiatan Pelepasan Purnabakti TMT 1 Juli 2023, Selasa (27/06/2023), di ruang data Gedung 1 Lantai 2 BKN Pusat Jakarta dan secara daring. Pada periode ini BKN melepas sebanyak 10 (sepuluh) Orang Purnabakti yang terbagi dari 4 (empat) orang pegawai kantor Pusat BKN dan 6 (enam) orang pegawai Kantor Regional BKN, yaitu Kanreg I Yogyakarta, Kanreg II Surabaya, Kanreg III Bandung, Kanreg VI Medan, Kanreg XI Manado, Kanreg XIV Manokwari. pelepasan ini diwakili oleh Imas Sukmariah selaku Sekretaris Utama BKN dan Tri Buna Putra Jaya selaku Branch Manager PT. Taspen KCU Jakarta.

Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah pada kesempatan itu menyampaikan masa purnabakti merupakan kesempatan yang dapat dimanfaatkan untuk beraktivitas bersama keluarga, masuk dalam lingkungan sosial dan keagamaan. “Karena kita sebenarnya tidak mengenal kata pensiun, ada banyak kegiatan untuk lebih produktif setelah berhenti bekerja secara kedinasan”, ujarnya.

“Terimakasih atas pengabdian, kinerja dan kerjasamanya selama di BKN, mari kita tetap menjaga silaturahmi agar tidak terputus, sebagai perbaikan atau pembelajaran kedepannya bagi BKN dalam pelayanan kepegawaian melalui saran dari purnabakti yang sudah bersosialisasi lebih dalam dengan masyarakat.” tuturnya pula.

Tri Buna Putra Jaya selaku Branch Manager PT. Taspen KCU Jakarta menyampaikan selamat memasuki masa purnabakti, diungkapkan pula harapan semoga dalam menjalankan masa purnabakti dapat merasakan kebahagiaan bersama keluarga dalam keadaan sehat. “jangan mempercayai berita dari oknum yang mengiming-imingi kenaikan THT atau pengurusan pensiun dan sebagainya, ini sering terjadi pada ahli waris, turunan pensiun janda atau duda yang tidak mengerti atau tidak tahu aktivitas pensiun dan akan lebih mudah tergiur dan percaya untuk diuruskan oknum tersebut sehingga timbul permasalahan. Untuk itu harap berhati-hati” pesannya pula dalam kesempatan yang sama.

Penulis: Metta/End

Back To Top