skip to Main Content

Pengumuman Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian Periode Oktober 2022

Berkenaan dengan telah dilaksanakannya Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian pada tanggal 14 s.d. 25 Oktober dan 24 s.d. 31 Oktober 2022, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Hasil uji kompetensi kenaikan jenjang dan perpindahan jabatan dari jabatan lain ke Jabatan Fungsional Kepegawaian sebagaimana terlampir;
  2. Batas minimal kelulusan peserta uji kompetensi adalah 70 (tujuh puluh);
  3. Bagi peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat dari Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian sebagai salah satu syarat kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Kepegawaian;
  4. Bagi peserta Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Kepegawaian akan mendapat surat Rekomendasi Pengangkatan dan Penetapan Angka Kredit (PAK) sebagai syarat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kepegawaian;
  5. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat diusulkan kembali untuk mengikuti uji kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian; dan
  6. Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat.

Hasil uji kompetensi dapat dilihat pada dokumen berikut 

 

Back To Top