skip to Main Content

Pj Kepala Daerah Dapat Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Setelah Kantongi Pertek Kepala BKN

Jakarta-Humas BKN, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Otok Kuswandaru mengatakan, tahun ini adalah momentum yang tepat untuk menerapkan Perpres 116 Tahun 2022. Sebagaimana diketahui, tahun 2022 menjadi tahun akhir periode jabatan beberapa kepala daerah. “Pasal 25 Perpres 116 Tahun 2022 menjadi sebuah bentuk quality assurance di mana para pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah (Penjabat/Pj) yang akan melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, serta mutasi kepegawaian harus mengantongi pertimbangan teknis dari Kepala BKN”. Pernyataan itu disampaikan Deputi Bidang Wasdal dalam acara Strategi Implementasi Perpres No.116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen Aparatur Sipil Negara, Jumat (7/10/2022) di Aula Kantor Pusat BKN.

Selain itu, sambung Deputi, Pasal 19 Perpres tersebut  menyebutkan bahwa Kepala BKN dapat melakukan tindakan administratif jika instansi pemerintah tidak menjalankan amanat Perpres. Tindakan administratif yang dilakukan BKN berupa:

  1. Peringatan;
  2. Pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen ASN;
  3. Pemblokiran data kepegawaian dan atau layanan kepegawaian;
  4. Pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian selain yang menjadi kewenangan Presiden;
  5. Pembatalan atas keputusan yang ditetapkan oleh PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi kewenangan Presiden, dan/atau;
  6. Rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan PPK, Pejabat yang Berwenang, atau pejabat lain yang ditunjuk dalam hal obyek rekomendasi yang ditetapkan oleh Presiden.

Selain itu, dalam melaksanakan pasal 19, BKN melakukan kolaborasi pentahelix khususnya dengan KemenPANRB, KASN, dan LAN sesuai dengan bunyi Pasal 19 Ayat (3).

Sebelumnya, saat membuka  acara  yang diselenggarakan Kedeputian Wasdal BKN itu,  Wakil Kepala (Waka) BKN, Supranawa Yusuf mengatakan “Harus diingat oleh seluruh pegawai BKN bahwa penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 tahun 2022 bukan ekslusif menjadi tugas Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) saja, namun juga tugas seluruh pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN)”.

Waka BKN mengajak seluruh komponen dari BKN, baik kedeputian, kantor regional, dan pusat-pusat untuk berkolaborasi. Menurutnya, setiap unit kerja wajib mengambil peran aktif dalam menjalankan mandat dan perintah yang tertuang dalam Perpres ini.

Senada dengan Wakil Kepala BKN, Deputi Bidang Wasdal mengatakan bahwa dibutuhkan kolaborasi di lingkungan internal BKN dalam menjalankan Perpres ini. Selain itu, kolaborasi dengan pihak eksternal selaku stakeholder BKN seperti KemenPANRB, LAN, dan KASN juga harus ditingkatkan. “Kolaborasi adalah strategi terbaik. Oleh sebab itu, kami mengundang Bapak/Ibu semua dalam rangka menyamakan persepsi sehingga kita memiliki pemahaman yang sama terkait Perpres No. 116 tahun 2022. Perpres ini mempertegas peran BKN dalam menyelelenggarakan pengawasan dan pengendalian NSPK Manajemen ASN”.

Penulis: aulia
Editor: dep

Back To Top