Prof. Zudan Ajak Anggota APKASI Terapkan Manajemen Talenta
Deli Serdang – Humas BKN, Dalam arahannya kepada Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, mengajak para kepala daerah mempercepat penerapan manajemen talenta sebagai implementasi sistem merit dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini menurutnya tidak terlepas dari keberhasilan kepala daerah dalam mewujudkan visi pembangunan yang ditentukan oleh kualitas ASN yang dimiliki. Untuk mencapai itu, BKN akan terus mendampingi pemerintah daerah dalam memperkuat implementasi sistem merit.
Prof. Zudan mengarahkan pemerintah daerah agar memastikan setiap jabatan diisi oleh ASN yang memiliki kompetensi, potensi, dan kinerja terbaik melalui penerapan manajemen talenta. “Manajemen talenta adalah instrumen untuk menempatkan orang yang tepat pada jabatan yang tepat. Dengan sistem merit yang berjalan baik, birokrasi akan lebih profesional, adaptif, dan mampu mempercepat pencapaian target pembangunan daerah,” tegasnya dalam forum APKASI Otonomi Expo 2026 di IKM Hall, Deli Serdang, Kamis (02/07/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Zudan juga mengingatkan pentingnya menetapkan target kinerja yang objektif dan menantang agar mampu mendorong produktivitas ASN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, organisasi yang memiliki target kinerja yang jelas akan lebih mudah membangun budaya kerja yang akuntabel dan berorientasi pada hasil.
Selain itu, Prof. Zudan menyampaikan bahwa BKN bersama Kementerian PANRB telah memberikan relaksasi dalam pengelolaan jabatan. Melalui kebijakan tersebut, pejabat yang tidak menunjukkan kinerja optimal selama enam bulan dapat dievaluasi dan dipindahkan sesuai ketentuan. Kebijakan ini diharapkan semakin memperkuat akuntabilitas organisasi sekaligus memastikan jabatan diisi oleh ASN yang benar-benar berkinerja.
Lebih lanjut, Kepala BKN memaparkan berbagai transformasi layanan kepegawaian yang tengah dilakukan BKN, salah satunya melalui penerapan Service Level Agreement (SLA) sebagai standar penyelesaian layanan kepegawaian. Menurutnya, penerapan SLA merupakan komitmen BKN untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, pasti, transparan, dan akuntabel bagi seluruh instansi pemerintah.
Prof. Zudan juga meminta para kepala daerah memanfaatkan 12 Kebijakan Pro-Karier ASN yang dirancang untuk memperkuat pengembangan karier berbasis sistem merit. Ia mendorong seluruh kepala daerah memanfaatkan berbagai kemudahan tersebut dengan mengoptimalkan pengembangan kompetensi ASN di daerah masing-masing. Ia turut mengajak pemerintah daerah memanfaatkan media komunikasi, khususnya media sosial, untuk membangun citra positif daerah. Menurutnya, ASN tidak hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga menjadi agen komunikasi yang mampu mempromosikan potensi daerah dan berbagai capaian pembangunan kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BKN juga menyerahkan Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 730 Tahun 2026. Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam menerapkan sistem merit melalui manajemen talenta secara profesional, objektif, transparan, dan berkelanjutan.
Turut hadir dalam forum ini diantaranya, yakni Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Ketua Umum APKASI sekaligus Bupati Lahat Bursah Zarnubi, jajaran pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta para bupati dari seluruh Indonesia.
Penulis/Foto: ald
Editor: des

