skip to Main Content

Sebanyak 36 PNS Dapat dipertimbangkan Raih KPLB Periode 1 Oktober 2022 dan 1 April 2023

Jakarta-Humas BKN, kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga PNS yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Sri Widayanti pada acara presentasi peserta KPLB periode kenaikan pangkat 1 Oktober 2022 di Hotel Grand Orchardz Jakarta pusat, Rabu (28/09/2022).

 

Menurut Sri Widayanti seleksi KPLB kali ini diikuti oleh 75 peserta dari berbagai instansi pemerintah dengan rincian 69 peserta dinyatakan memenuhi syarat, 2 peserta dinyatakan berkas tidak lengkap (BTL) dan 4 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Kemudian saat memasuki prasidang, 35 orang dinyatakan dapat dipertimbangkan untuk mendapat KPLB Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2022 dan 1 orang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat TMT 1 April 2022 sedangkan sisanya dinyatakan tidak dapat dipertimbangkan mendapat KPLB.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana memberikan pengarahan kepada peserta seleksi KPLB mereka mempresentasikan inovasi. Bima mengatakan beberapa tahapan dalam proses penetapan KPLB yakni pertama, pengusulan instansi dengan melampirkan dokumen SK prestasi luar biasa baiknya dari pejabat pembina kepegawaian, kemudian BKN melakukan verivikasi dokumen-dokumen usulan SK prestasi luar biasa baiknya, SKP amat baik, dan bukti-bukti prestasi luar biasa. Kedua, evaluasi kinerja dan prestasi oleh tim KPLB; Ketiga presentasi inovasi; Keempat, sidang dewan KPLB untuk menentukan apakah seseorang layak atau tidak mendapatkan KPLB. “KPLB adalah hal yang sangat luar biasa sehingga mekanisme perolehannya harus transparan,” pungkas Bima.

Sebagai informasi Presentasi KPLB dilaksanakan secara & hybrid dengan prosentasi kehadiran peserta 85% luring dan 15% daring. Untuk teknis presentasi, peserta diberi waktu masing-masing 8 menit untuk menyampaikan paparan prestasi kerja luar biasa baiknya, selanjutnya akan dilakukan pendalaman materi dengan sesi tanya jawab oleh tim KPLB terdiri, dari Kepala BKN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya BKN.

Penulis: gus/kis

Editor: dep

Back To Top