skip to Main Content

Sestama BKN: Penyederhanaan Birokrasi Bukan Menghapus Jabatan Struktural Semata

Solo – Humas BKN, “Penyederhanaan birokrasi adalah prioritas Presiden Indonesia, Joko Widodo dalam periode kedua masa pemerintahannya. Namun perlu kita perhatikan, Penyederhanaan Birokrasi tidak hanya menghapus struktur birokrasi dan mengalihkan Pejabat Administrasi menjadi Pejabat Fungsional, namun juga perlu dilakukan melalui perubahan sistem kerja,” ujar Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah dalam arahannya pada Kegiatan Diskusi Terpumpun Penerapan Tim Kerja untuk Penyesuaian Sistem Kerja Baru yang dilaksanakan pada Jumat (20/10) di Swiss-Bel Hotel, Solo.

Imas melanjutkan, perubahan sistem kerja dilakukan dalam rangka mencapai peningkatan kinerja melalui penyederhanaan birokrasi. Transformasi sistem kerja yang semula berjenjang mengakibatkan lambannya pengambilan keputusan berubah menjadi sistem kerja yang kolaboratif dan dinamis. Imas lanjut menegaskan, tidak ada lagi perbedaan atau jenjang antara Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional. Menurutnya, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan mempercepat pengambilan keputusan, yang pada gilirannya akan berdampak positif terhadap pelayanan publik.

“Dengan adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, BKN akan mengimplementasikan peraturan tersebut sebagai landasan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja. Kami harap seluruh peserta kegiatan kali ini mendapatkan pemahaman yang selaras agar penyesuaian sistem kerja di BKN dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” pungkas Imas.

Penulis: app/tyo
Fotografer: tyo

Back To Top