skip to Main Content

Susun Rancangan Perubahan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019, BKN Gandeng KemenPANRB dan LAN

Jakarta – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Jabatan ASN menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) membahas penyusunan rancangan perubahan atas Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 bersama Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN RB dan Kepala Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN LAN secara hybrid melalui zoom meeting dan luring di ruang data pada Kamis (22/02/2024).

Haryomo Dwi Putranto selaku Plt. Kepala BKN dalam arahannya mengatakan, pembahasan rancangan perubahan atas Peraturan BKN Nomor 8 tahun 2019 nantinya akan dapat menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam pelaksanaan pengukuran Indeks Profesionalitas (IP) ASN. “Selain dapat untuk pengukuran IP ASN juga dapat meningkatkan profesionalitas pegawai ASN,” ucapnya.

Lebih lanjut Haryomo memaparkan bahwa pengukuran IP ASN merupakan suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN. “Pengukuran IP ASN yang dilakukan sejak Tahun 2019 hingga saat ini masih menunjukkan hasil capaian/grafik rata-rata nilai berada pada kategori rendah,” ucapnya.

Haryomo juga mengatakan bahwa hal ini memberikan pengalaman dan pembelajaran bagi kami, sehingga perlu adanya penyempurnaan dalam pelaksanaan pengukuran IP ASN. “Salah satunya dengan cara melakukan penyesuaian pada instrumen pengukuran berdasarkan ketentuan Manajemen ASN terbaru dan juga masukan dari pengelola kepegawaian Instansi Pemerintah,” ucapnya.

IP ASN merupakan salah satu Indeks yang digunakan dalam penilaian Reformasi Birokrasi (RB) oleh KemenPANRB pada capaian RB General dimana IP ASN sebagaimana tercantum pada Peraturan MenPANRB Nomor 38 Tahun 2018 diukur melalui instrumen yang disusun berdasarkan 4 (empat) dimensi, yaitu dimensi kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin serta mengamanahkan kepada BKN untuk melakukan pengukuran dan melaporkan Pengukuran IP ASN kepada Menteri.

Penulis : wil
Editor: dey
Foto: wil

Back To Top