skip to Main Content

Cegah Penyimpangan PPK, BKN Bangun Pengawasan Preventif & Berkelanjutan

Jakarta – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan arah kebijakannya dalam memperkuat pengawasan dan pengendalian manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam menjankan mandat UU ASN dan Perpres 116/2022 ini, Kepala BKN, Prof. Zudan, menyampaikan bahwa BKN memosisikan diri bukan hanya sebagai lembaga administratif, tetapi sebagai pengawal sistem merit nasional. Fungsi pengawasan dan pengendalian yang dijalankan mencakup evaluasi kebijakan manajemen ASN, deteksi potensi pelanggaran, hingga intervensi terhadap praktik yang berpotensi merusak tata kelola birokrasi.

Prof. Zudan sebut peran pengawasan ini perlu diperkuat mengingat kompleksitas pengelolaan ASN di berbagai instansi yang masih menghadapi potensi risiko seperti konflik kepentingan, intervensi non-merit, hingga praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan penguatan pengawasan, BKN berupaya memastikan setiap kebijakan kepegawaian, mulai dari rekrutmen, promosi, hingga mutasi berjalan objektif dan transparan. Melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, komitmen tersebut ditegaskan kembali sebagai upaya memastikan tata kelola ASN berjalan berbasis sistem merit, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Komitmen ini ditandai pula dengan penandatangan pakta integritas melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, bersama seluruh Kantor Regional BKN, dan pegawai di unit terkait. Dalam pakta tersebut, seluruh pegawai berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai kebangsaan, melaksanakan pengawasan sistem merit, mengendalikan kebijakan manajemen ASN, serta menghindari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan benturan kepentingan. 

Prof. Zudan menekankan bahwa pakta integritas harus dipahami sebagai instrumen penguatan budaya kerja, bukan sekadar formalitas administratif. Menurutnya, tantangan utama dalam manajemen ASN bukan pada ketersediaan regulasi, melainkan konsistensi implementasi di lapangan. “Komitmen yang tertulis harus hidup dalam praktik sehari-hari. Di sinilah fungsi pengawasan menjadi krusial, memastikan nilai profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas benar-benar dijalankan,” ujarnya dalam Penandatanganan Pakta Integritas Pengawasan Pengendalian Manajemen ASN, pada Kamis (16/04/2026) di BKN Pusat, Jakarta.

Di akhir, Prof. Zudan mengarahkan agar peran pengawasan tidak boleh bersifat reaktif saja, tetapi harus sistematis dan berkelanjutan. Artinya, BKN perlu membangun mekanisme kontrol yang mampu mencegah pelanggaran sejak awal, bukan hanya menindak setelah terjadi. “Menjaga ASN berarti menjaga kualitas pelayanan publik, dan pada akhirnya menjaga kepercayaan terhadap negara,” tegasnya.

 

Penulis : Magangahub/Lianz
Foto : Maganghub/Ann

Back To Top