skip to Main Content

Dengan Dukungan BKN, Prof. Zudan Dorong Pemprov Sulawesi Tengah Jadi Instansi ke-350 yang Terapkan Manajemen Talenta

Jakarta – Humas BKN, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, mendorong sekaligus mendukung penerapan manajemen talenta di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Dukungan ini disampaikan melalui pendampingan yang diberikan BKN dalam Ekspose Manajemen Talenta yang dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK Pemprov Sulawesi Tengah, Rabu (28/10/2026) di Kantor BKN Pusat, Jakarta. Melalui proses ini, Pemprov Sulawesi Tengah diharapkan menjadi instansi ke-350 yang siap menerapkan manajemen talenta.

Terkait perkembangan penerapan manajemen talenta nasional, Prof. Zudan, menyampaikan bahwa penerapannya di instansi pemerintah terus menunjukkan perkembangan positif. Sepanjang 2025 hingga 2026, sebanyak 349 instansi baru tercatat siap menerapkan manajemen talenta. Ia berharap Pemprov Sulawesi Tengah dapat menyusul capaian tersebut. “Alhamdulillah, dari tahun 2025 sampai 2026, kita berada di jalur yang tepat. Minat para gubernur, bupati, wali kota, dan menteri untuk menerapkan manajemen talenta tinggi sekali. Hanya dalam satu tahun, bertambah 349 instansi baru yang siap menerapkannya. Semoga hari ini Sulawesi Tengah menjadi instansi yang ke-350,” ujarnya.

Perkembangan positif ini menurutnya merupakan salah satu bagian dari fondasi penting dalam membangun birokrasi yang kuat dan mendukung kemajuan negara. Birokrasi, tentara, dan kepolisian merupakan tiga pilar penting dalam penyelenggaraan negara, dengan penguatan birokrasi salah satunya dilakukan melalui penerapan manajemen talenta ASN. Melalui sistem ini, instansi pemerintah dapat mengidentifikasi dan menempatkan pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, serta kebutuhan organisasi.

Pemetaan talenta juga memungkinkan instansi menyiapkan kandidat suksesor untuk mengisi jabatan yang dibutuhkan sehingga proses pengisian jabatan dapat berlangsung lebih cepat dan terencana. “Dinamika perubahan sekarang sangat cepat, sehingga kepala daerah harus bisa memilih SDM dengan cepat. Kalau dengan open bidding, butuh waktu sekitar tiga bulan. Dengan manajemen talenta, cukup satu minggu. Kenapa? Karena kandidatnya sudah disiapkan,” jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyampaikan bahwa penataan birokrasi menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan visi dan misi pembangunan daerah berjalan efektif. Ia menekankan perlunya membangun budaya kerja ASN yang berbasis data, mendorong inovasi, serta memanfaatkan digitalisasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Melayani rakyat secara profesional adalah tugas utama kita. Ciri birokrat pelayan adalah mereka yang diangkat melalui proses sistem merit. Kalau diangkat karena kedekatan, biasanya masih bergaya penguasa. Sebaliknya, yang diangkat melalui semua tahapan sistem akan menyayangi jabatannya dan merasa harus melayani rakyat dengan baik,” ungkap Anwar.

Dalam ekspose tersebut, Pemprov Sulawesi Tengah memaparkan progres pembangunan manajemen talenta, termasuk penyusunan rencana suksesi bagi ASN di lingkungan pemerintah provinsi. Dengan jumlah 18.491 ASN, tahapan yang disiapkan meliputi identifikasi jabatan kosong, pemetaan talenta untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator, penyiapan kandidat suksesor, serta pendalaman terhadap kandidat yang telah dipetakan. Pemprov Sulawesi Tengah juga merancang program pengembangan talenta melalui coaching dan mentoring, rotasi dan mutasi, serta pendampingan untuk meningkatkan kinerja pegawai. Dalam pengelolaan data dan pemetaan talenta, Pemprov Sulawesi Tengah memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA) BKN.

Pada kesempatan tersebut, BKN turut menekankan pentingnya partisipasi aktif ASN dalam memperbarui data kepegawaian melalui fitur Lemari Digital pada aplikasi MyASN. Kelengkapan data, mulai dari riwayat pendidikan dan pelatihan hingga pengembangan kompetensi, menjadi dasar untuk mengidentifikasi potensi dan kapasitas pegawai secara akurat. Dengan data yang mutakhir, pemetaan talenta dapat dilakukan secara lebih objektif sehingga pengembangan karier ASN selaras dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi.

Dalam proses penyempurnaan penerapan manajemen talenta, BKN juga memberikan masukan kepada Pemprov Sulawesi Tengah untuk memastikan prinsip kesetaraan dan keadilan diterapkan bagi seluruh ASN. BKN menyampaikan bahwa standar waktu penyelesaian layanan adalah lima hari kerja, dengan harapan perbaikan dokumen dapat ditindaklanjuti dalam satu hingga dua hari. Penyempurnaan tersebut diperlukan agar instrumen manajemen talenta memenuhi ketentuan dan dapat diterapkan secara berkelanjutan.

Penulis: bp
Foto: kis
Editor: des

Back To Top